- agus wibowo
Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan, Ombudsman: Segera Investigasi ke Sekolah di Pacitan
Pacitan, tvOnenews.com - Seolah sudah bukan menjadi rahasia umum, jika sumbangan sukarela di bawah nama komite sekolah bernilai hingga miliaran rupiah, dan itu terjadi di beberapa sekolah favorit di Kabupaten Pacitan.
Seperti yang terjadi saat ini di SMPN 1 Pacitan. Banyak wali murid yang menjerit ketika menerima surat edaran sumbangan sekolah yang dipatok hingga jutaan rupiah dan bersifat wajib.
Patokan itu meliputi, kelas IX sebanyak 251 anak, senilai Rp1.600.000 permurid. Kelas VIII sebanyak 265 anak dipatok Rp1.700.000 permurid dan kelas VII Rp1.900.000 permurid dengan 244 anak.
Budi Setijono seorang wali murid kelas VIII mengungkapkan tidak punya pilihan, pungutan yang berkedok sumbangan sukarela tersebut wajib dibayar, dengan dalih telah menjadi kesepakatan rapat komite.
"Belum mencapai kata sepakat, tiba-tiba panitia langsung akan mengetuk palu. Spontan sejumlah wali murid berdiri dan menolak," ungkapnya.
"Sumbangan kok dipaksa. Sumbangan ya sukarela," ungkapnya.
Kepala Keasistenan Utama VII Assisten Madya Ombudsman Republik Indonesia, Diah Suryaningrum menegaskan, sumbangan itu sukarela dan tidak wajib atau mungkin dipaksakan.
“Apalagi nanti berpengaruh terhadap nilai peserta didik serta proses belajar mengajarnya. Itu tidak boleh,” ujarnya.
Saat ini regulasi sudah cukup jelas diatur di Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan atau sumbangan dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite.
"Untuk di satuan pendidikan negeri, sumbangan dimungkinkan masih boleh. Akan tetapi kapan waktu dan wajib besaran tidak boleh ditetapkan. Kembalikan kekuatan (finansial) masing-masing. Tapi itu setelah musyawarah dengan orangtua," tegasnya.
Ombudsman berharap Dinas Pendidikan Pacitan harus memperkuat pengawasan kepada satuan pendidikan. Bila terjadi seperti itu berarti pengawasannya masih kurang bahkan tidak berjalan.
“Perlu adanya ketegasan dari Kepala Daerah dan jika diperlukan berikan sanksi pembinaan kepada kepala sekolah yang terbukti mengijinkan atau melakukan pungli,” ungkapnya.
Ketika terbukti suatu sumbangan yang notabene pungli, tentu ancaman terhadap satuan pendidikan itu adalah mengembalikan semua anggaran yang sudah diterimakan.
Ombudsman bisa melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa ada laporan masyarakat dengan informasi adanya dugaan mark up administrasi satuan pendidikan di Pacitan. (asw/far)