48 poket sabu yang diamankan.
Sumber :
  • zainal arifin

Edarkan 48 Poket Sabu, Tukang Parkir Digerebek Polisi di Rumahnya

Kamis, 21 September 2023 - 16:21 WIB

Surabaya, tvonenews.com - Berdalih terdesak ekonomi, seorang tukang parkir di Surabaya disergap Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya. Pria berinisial ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung, Kota Surabaya.

Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, tersangka ZA dibekuk polisi saat berada di rumahnya, pada Senin (14/8) sekira pukul 06.00 WIB. Tersangka ZA memang sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan pengrebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu,” kata dia, Kamis (21/9).

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin (31/7) sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura. Mereka membeli sebanyak satu poket sabu dengan berat lima gram dengan harga Rp4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan, tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami jerat pasal pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. (zaz/far) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
05:45
02:30
02:10
01:29
Viral