- tvOne - khumaidi
Kades Sewakan Tanah Kas Sepihak, Puluhan Warga Desa Ketajen, Sidoarjo Gelar Unjuk Rasa
Sidoarjo, tvOnenews.com - Puluhan warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo unjuk rasa menolak tanah kas desa diperuntukkan sebagai tempat penimbunan untuk jual beli tanah uruk perumahan.
Warga mendatangi lokasi tanah kas desa, menuntut aktivitas penimbunan tanah uruk untuk sementara dihentikan. Karena aktivitas itu sangat mengganggu warga sekitar. Mereka datang ke lokasi dengan membawa pamphlet yang intinya menolak kegiatan di tanah kas desa.
Faisol Ketua RW 6 Desa Ketajen mengatakan bahwa, warga desa tidak mengetahui bahwa tanah kas Desa Ketajen itu akan diperuntukkan apa. Namun sudah tiga hari ini ada aktivitas bongkar buat tanah uruk untuk perumahan.
"Aktivitasnya sangat mengganggu warga, terutama debunya. Warga sempat berusaha mencari informasi ke balai desa. Namun semua perangkat menjawab tidak mengetahui, disarankan menemui Kades. Tapi Kadesnya susah dihubungi," ucapnya.
"Karena warga susah mengetahui keberadaan Pak Kades, ahkirnya warga sepakat menolak aktivitas bongkar muat tanah uruk perumahan tersebut," imbuh Faisol.
Sementara itu Edi Rahmadi warga RT 2, RW 6, Desa Ketajen mengaku bahwa Kades Desa Ketajen Gedangan tidak ada etika baik terhadap warga. Karena sejak setahun yang lalulalu, tanah kas desa diperuntukkan TPST. Padahal warga tidak setuju keberadaan TPST tersebut.
"Kades itu tidak ada etika baik ke warga Desa Ketajen. Terbukti warga pada saat itu tidak setuju dengan keberadaan TPST, namun tetap berdiri. Sementara itu sekarang tanah kas desa disewakan ke orang lain tanpa seizin warga," kata Edi.
Edi menambahkan, dengan adanya kegiatan bongkar muat tanah uruk untuk perumahan ini sangat mengganggu warga sekitar. Sementara itu warga sekitar juga tidak diajak musyawarah apapun tentang aktivitas bongkar muat ini.
"Karena warga tidak dilibatkan bermusyawarah keberadaan bongkar muat, jual beli tanah uruk untuk perumahan ini warga tidak setuju. Aktivitas ini harus dihentikan, karena sangat mengganggu warga sekitar," tandas Edi.
Sementara pihak pengelolaan bongkar muat tanah uruk untuk perumahan, Sam mengaku bahwa pihaknya telah menyewa tanah kas desa ini untuk sementara selama empat bulan. Dan pihaknya juga sudah membayar uang sewa secara lunas.
"Kami menyewa tanah kas desa ini melalui prosedur yang benar. Untuk sementara sudah membayar selama empat bulan sebesar Rp22 juta," pungkas. (khu/gol)