- tvOne - sandi irwanto
Juru Sita PN Surabaya Lakukan Eksekusi Rumah Senilai 1,8 Miliar di Kawasan Nginden Intan
Surabaya, tvOnenews.com - Usai membacakan surat keputusan eksekusi, sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya dan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya langsung memasuki rumah mewah di kawasan Nginden Intan VI nomer 16. Rumah yang dieksekusi tersebut senilai Rp1,8 miliar. Eksekusi pengosongan ini dilakukan karena termohon tidak mengosongkan dan meyerahkan rumah tersebut kepada pemohon.
Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Selasa (26/9) melakukan eksekusi pengosongan rumah sesuai dengan surat Penetapan No 42/Eks/2023/PN Surabaya per 1 Agustus 2023. PN Surabaya mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Yakubus Welianto, SH., M.Hum., Advokat dan Konsultan Hukum, yang mewakili Citra Proborini Harto. Permohonan ini berkaitan dengan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Nginden Intan Timur VI F1 No. 16 Surabaya, yang saat ini atas nama Citra Proborini Harto Dr.
Pengadilan Negeri Surabaya merujuk pada Grose Risalah Lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021, yang memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak termohon eksekusi tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan obyek tersebut kepada pemohon eksekusi, meskipun telah diberikan teguran (Aanmaning) sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat terkait kepemilikan obyek ini, namun Pengadilan Negeri Surabaya setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, memutuskan bahwa pemohon eksekusi adalah pembeli lelang yang sah atas obyek tersebut.
Meskipun telah diberikan teguran kepada termohon eksekusi, obyek tersebut belum juga diserahkan kepada pemohon eksekusi. Oleh karena itu, pengadilan menganggap bahwa eksekusi pengosongan harus dilaksanakan dengan bantuan alat keamanan negara.
Pengadilan Negeri Surabaya juga mencatat bahwa dalam perkara ini, terdapat pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan atau bantahan terhadap eksekusi ini, termasuk Tasha Nadzira Chairany, yang saat ini hak atas obyek tersebut telah beralih menjadi atas nama Citra Proborini Harto Dr.
Dalam penetapan ini, PN Surabaya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi. Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau wakil yang sah untuk melaksanakan eksekusi pengosongan sesuai dengan Grose Risalah Lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Yakobus Welianto, SH., M.Hum., pengacara yang mewakili pihak pembeli lelang, membantah klaim bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PN Surabaya merupakan tindakan yang tidak benar. Menurutnya, eksekusi tersebut didasarkan pada permohonan pengajuan dari PN Tangerang yang telah diteliti secara cermat oleh PN Surabaya.
“Objek yang diajukan permohonan tersebut sudah dijaminkan terkait dengan adanya hak tanggungan di bank. Oleh karena itu, proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Surabaya dapat dianggap sah sesuai dengan penetapan nomor 42/2023 PN Surabaya," ungkap Yakobus Welianto.
Eksekusi ini, kata Yakobus, merupakan hasil dari pengajuan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini.
"Kami, sebagai pembeli lelang, memiliki niat baik secara undang-undang dan kami berharap dapat dilindungi. Tanpa perlindungan hukum, negara ini bisa terancam, dan nilai objek lelang kami sebesar 1 miliar 853 juta, sesuai dengan penetapan lelang nomor 1551/45 2021 tanggal 16 Desember 2021, harus dijaga," tandasnya. (msi/gol)