Perkara Pembunuhan Loceret Dilimpahkan, Kajari Nganjuk: Jaksa Susun Dakwaan dan Segera Disidangkan.
Sumber :
  • Kasianto

Perkara Pembunuhan Loceret Dilimpahkan, Kajari Nganjuk: Jaksa Susun Dakwaan dan Segera Disidangkan

Rabu, 27 September 2023 - 08:13 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima pelimpahan perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu. Kasus ini melibatkan seorang tersangka utama yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga hingga meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah membenarkan, jika pihaknya telah menerima bukti-bukti yang kuat dalam penyelidikan kasus ini.

"Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan Tahap II dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah tersangka S (27) yang merupakan warga Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk," kata Alamsyah, Selasa (26/9).

Kasus pembunuhan ini awalnya menurut Kajari Nganjuk Alamsyah, pelaku dan korban yang sedang terpengaruh alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Lebih lanjut Alamsyah menambahkan, adapun kronologinya, tersangka dan korban sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu pelaku langsung mengayunkan parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak dua kali.

"Seketika itu korban meninggal dunia di tempat. Sesampai di rumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Loceret," jelas Alamsyah.

Pelimpahan perkara kasus pembunuhan bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu. Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk.

Kajari Nganjuk Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik.

"Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut," tegasnya.

Selanjutnya, setelah Tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut.

"Jaksa harus segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan. Sementara atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340, subsider Pasal 338 KUHP Pembunuhan biasa," pungkasnya. (kso/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral