- tim tvone - habib
Dianggap Intimidasi Ayah Korban Siswi SD yang Dicolok Matanya dengan Tusuk Bakso, Ini Pengakuan Camat Menganti Gresik
Gresik, tvOnenews.com - Camat Menganti, Kabupaten Gresik, Hendriawan Susilo akhirnya angkat bicara usai dirinya dianggap melakukan intimidasi terhadap Samsul Arif, ayah korban SA, siswi kelas 2 SD di Menganti, yang diduga mengalami perundungan dengan dicolok mata kanannya hingga dikabarkan nyaris mengalami kebutaan.
Hendriawan Susilo lalu menuturkan, jika dirinya saat itu hanya ingin mencoba melakukan upaya klarifikasi sebagai seorang pimpinan wilayah, yakni Camat Menganti. Dia lalu mengawalinya dengan menghubungi Kepala Desa dan Kepala Dusun Randupadangan, Menganti, Gresik.
"Pak Lurah yo' opo. Pak Lurah menyampaikan seperti ini, Pak Camat saya sudah ngobrol sama Pak Carik. Pak Carik iku menyesal bisa ramai seperti ini. Gimana sih Pak Lurah. Lalu dipanggilah Pak Carik. Kita ngobrol untuk klarifikasi. Untuk diklarifikasi bukan diintimidasi. Tidak benar ada intimidasi, hanya ngobrol biasa," tegas Hendriawan pada awak media seperti dikutip tvOnenews.com, Rabu (27/9).
Masih menurut Hendriawan, ketika dilakukan klarifikasi, dirinya tidak hanya bersama Samsul Arif (Pak Carik), tetapi juga ada Kepala Desa dan Kepala Dusun Randupadangan, Menganti, Gresik.
"Jadi gini ketika pas pelaksanaan itu, Pak Lurah dan Pak Kepala Dusun itu kami telpon. Ayo pak kita ngobrol ngobrol klarifikasi. Kita khawatirkan kalau besok hasil MRI tidak sesuai yang diharapkan. Datanglah sore jam 16.30 WIB kalau gak salah. Ke kantor Kecamatan Menganti, ada Pak Lurah, Bapak Kasun, terus menyusul orang tua korban (Pak Carik)," lanjutnya.
Hendriawan lalu menyampaikan kepada ayah korban SA, jika dia melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan, yakni sebagai Camat Menganti, dan Samsul kebetulan merupakan bawahannya lantaran dia menjabat sebagai perangkat Desa Randupadangan pada saat ini.
"Kita ngobrol disitu, ngobrol. Disitu saya sampaikan, Pak Carik, saya ini pimpinanmu, saya ini bapakmu, coba ceritakan sebenar-benarnya, sejujur- jujurnya, jangan ditutupi jangan dikurangi jangan ditambahi," tutur Hendriawan Susilo, Camat Menganti.
Masih menurut Hendriawan, setelah mendengar perkataannya, Pak Carik lalu terdiam. Dengan wajah yang agak sedih lalu mengatakan jika dirinya khilaf.
"Lalu saya sampaikan, Pak Carik, kalau gini ini bapak tahu kasus Ratna Sarumpaet. Saya sampaikan seperti itu. Ini Ratna Sarumpaet ditahan dua tahun penjara. Bapak tahu efeknya? Ini kalau efeknya terjadi, bapak bisa dikeluarkan. Jadi saya tidak ngomong dipecat. Salah itu. Bapak tahu efeknya? Seperti itu, hanya sebatas nasihat pimpinan kepada anak buah. Sudah, gimana Pak Carik. Pak saya juga hanya mengikuti apa yang dilaporkan anak saya. Jadi tidak ada kata- kata disuruh minta maaf dan pencabutan laporan," cerita Hendriawan.
Seperti dikabarkan, pasca kejadian viral kasus dugaan perundungan terhadap SA (7) siswi SD kelas 2 di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik, ayah korban yakni Samsul Arif, dikabarkan mendapatkan sebuah ancaman akan dipecat dari jabatannya sebagai Carik (Sekretaris Desa Randu Padangan, red) jika tidak segera mencabut laporannya.
Hal itu disampaikan oleh Abdul Malik, kuasa hukum siswi SDN 236 Gresik yang matanya buta usai dicolok menggunakan tusuk bakso kepada awak media, saat dirinya mendampingi korban SA melakukan pemeriksaan mata di Surabaya Eye Clinic, pada Jumat (22/9) lalu. Menurutnya, Ayah korban mengaku mendapatkan intimidasi dari Camat Menganti, yang bernama Hendriawan Susilo.
Abdul mengatakan, dugaan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan Camat Menganti kepada ayah korban, Samsul Arif (36) diperkirakan terjadi pada Rabu (10/9) lalu.
“Kemarin Camat menemui klien kami, disuruh buat pernyataan bahwa berita ini berita hoaks,” ujar Malik, pada awak media, Jumat (22/9).
Camat Menganti disebut memaksa Samsul untuk meminta maaf karena telah membuat kegaduhan. Selain itu, ayah korban juga diminta mencabut laporannya di Polres Gresik.
“Harus mencabut (laporan), kalau tidak mencabut nanti klien kami dipecat dari pekerjaannya sebagai Sekretratis Desa (Randu Padangan) dalam tempo lima hari,” tutupnya. (mhb/hen)