- tim tvone - miftakhul erfan
Tega, Tiga Tahun Seorang Ayah di Ngawi Cabuli Anak Tirinya
Ngawi, tvOnenews.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan SG (56), seorang ayah asal Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Bukannya menjaga dan mendidik anak, namun justru mencabulinya selama tiga tahun atau sejak korban masih duduk di bangku kelas tujuh SMP.
SG dilaporkan telah mencabuli anak tirinya HTM (14) berkali-kali sejak usia korban masih 11 tahun hingga awal bulan September 2023 lalu.
Ipda Hambar Agus, Kanit IV PPA Polres Ngawi menjelaskan, tersangka SG dilaporkan oleh bibi korban, setelah membaca pesan singkat Whatsapp di hp HTM, yang berisi bahwa tersangka ingin minta lagi jatah (berhubungan badan) layaknya suami istri kepada anaknya.
“Kami telah mengamankan seorang diduga pelaku cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, pelapor adalah bibi korban,” ujar Hambar di Mapolres Ngawi, Rabu (27/9).
Hambar menambahkan, Bibi korban terkejut saat meminjam HP keponakannya tersebut untuk menelfon seseorang. Saat membuka Whatsapp, bibinya mengetahui ada pesan singkat yang tak wajar.
Hal tersebut langsung diklarifikasi kepada korban dan langsung melaporkan tersangka ke polisi. Usai mendapat laporan tersebut, tersangka pun langsung ditangkap di rumahnya dan digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.
“Diduga pelaku ini juga melakukan ancaman kepada korban, kalau tidak mau ngasih atau tidak mau disetubuhi akan dipukuli dan tidak boleh melaporkan kepada ibu kandungnya,” imbuh Hambar.