- zainal arifin
Antrean Hunian Rumah Susun di Surabaya Mencapai 11 Ribu Pendaftar
Kepala UPT Rumah Susun, Adinda Setyoningrum saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, beberapa aturan dalam perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum tersebut, memuat norma-norma baru.
Diantaranya, kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa. Dalam aturan lama hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan di aturan baru ada penyebutan dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin.
“Kami mulai sesuaikan peraturan baru itu. Yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang lima tahun,” kata Adinda.
Di samping itu, pemohon rusunawa yang nantinya boleh tinggal juga dibatasi.
“Hanya bapak, ibu dan anaknya yang belum menikah dan masih dalam satu kartu keluarga (KK). Kemudian untuk cucu, harus yang memiliki status kedua orang tuanya sudah meninggal,” ucapnya.
“Selain agar lebih tertib, hal ini berdasarkan kelayakan tinggal dalam unit rusun, karena unit rusun ukurannya juga terbatas, sehingga penghuninya juga terbatas,” ujar Adinda.
Bagi yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi dan penertiban. Diantaranya, teguran hingga peringatan penertiban.