Rusunawa di Surabaya.
Sumber :
  • zainal arifin

Antrean Hunian Rumah Susun di Surabaya Mencapai 11 Ribu Pendaftar

Jumat, 29 September 2023 - 10:27 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Laju pertumbuhan penduduk di Indonesia berkembang sangat pesat namun hal ini tidak diiringi dengan ketersediaan hunian layak yang memadai. Keterbatasan lahan di perkotaan di Indonesia menjadi salah satu isu penting dibalik tidak tersedianya hunian layak bagi semua kalangan di Kota Surabaya.

Kebutuhan akan tempat tinggal di Surabaya terus meningkat, jumlah pendaftar penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Surabaya sangat tinggi. Hingga saat ini, jumlah pendaftar nyaris menyentuh angka 11 ribu pendaftar.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa istilah rumah susun sebenarnya merujuk pada segala jenis hunian vertikal, termasuk apartemen dan flat. Namun, saat ini istilah rumah susun lebih umum digunakan untuk menggambarkan hunian bertingkat untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

Mengutip data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, jumlah pengantre rusunawa di kota surabaya mencapai 10.776 keluarga.

“Ini realtime karena ada (aplikasi) di e-rusun,” kata Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudrajad di Surabaya kepada wartawan, Jumat (29/9).

Menurut Irvan, jumlah tersebut menurun dibanding data awal tahun. Penyebabnya, beberapa diantara pengantre telah mendapatkan unit rusunawa dengan menggantikan penghuni lama yang keluar, karena lepas dari status Keluarga Miskin (gakin).

“Awal tahun 2023 tembus 12 ribuan. Mereka yang keluar rusun itu ada yang sudah benar-benar lulus dari keluarga miskin dan ada pula yang kami tertibkan,” jelas Irvan, Rabu (27/9).

Hingga saat ini, jumlah rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya tersebar di 23 lokasi. Dengan total 109 blok, jumlah unit tersebut mencapai 5.233 unit hunian.

Rusunawa tersebut berada di Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari, Keputih, Bandarejo, Gununganyar, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Rusun Indrapura, dan Babat Jerawat.

Masing-masing rusun memiliki ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi, mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya. Tiap unitnya hanya diperuntukkan bagi kalangan gakin.

Karena diperuntukkan kalangan ekonomi bawah, biaya sewa pun cukup terjangkau. Mulai dari Rp10 ribu untuk yang terendah dan yang tertinggi sebesar Rp164 ribu dalam sebulan.

“Tarif sewa rumah susun kami hanya Rp10 ribu untuk yang terendah dan Rp164 ribu untuk yang tertinggi. Hal inilah yang mungkin menyebabkan animo masyarakat tinggi, sangat murah tapi tetapi berkualitas,” Irvan memaparkan.

Dengan tingginya animo masyarakat yang mengantre, Pemkot Surabaya saat ini telah menutup pendaftaran. Pendaftaran akan kembali dibuka apabila jumlah penghuni berkurang atau bertambahnya jumlah unit.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memperketat persyaratan penghuni rusun. Masyarakat yang telah keluar dari status gakin, maka wajib untuk keluar dari daftar penghuni.

Kepala UPT Rumah Susun, Adinda Setyoningrum saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, beberapa aturan dalam perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum tersebut, memuat norma-norma baru.

Diantaranya, kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa. Dalam aturan lama hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan di aturan baru ada penyebutan dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin.

“Kami mulai sesuaikan peraturan baru itu. Yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang lima tahun,” kata Adinda.

Di samping itu, pemohon rusunawa yang nantinya boleh tinggal juga dibatasi.

“Hanya bapak, ibu dan anaknya yang belum menikah dan masih dalam satu kartu keluarga (KK). Kemudian untuk cucu, harus yang memiliki status kedua orang tuanya sudah meninggal,” ucapnya.

“Selain agar lebih tertib, hal ini berdasarkan kelayakan tinggal dalam unit rusun, karena unit rusun ukurannya juga terbatas, sehingga penghuninya juga terbatas,” ujar Adinda.

Bagi yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi dan penertiban. Diantaranya, teguran hingga peringatan penertiban.

Pihaknya akan berkolaborasi dengan Satpol PP Surabaya sebagai aparat penegak peraturan daerah.

“Untuk penertiban ini biasanya pengosongan oleh petugas, namun sekarang juga dipertegas penghuni diminta mengosongkan unitnya sebelum dikenai sanksi penyegelan,” tandas Adinda.

Sebagaimana diketahui, Kota Surabaya saat ini memiliki lebih dari 23 titik lokasi rumah susun baru yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya, dan hampir seluruhnya telah penuh bahkan antreannya terjadi sejak proses pembangunan. Dengan waktu tunggu bisa sampai lima tahun.

“Sebagian besar yang kami prioritaskan adalah para masarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama korban gusuran yang memang telah difasilitasi pemerintah Kota Surabaya untuk segera ditempatkan di rusun,” pungkasnya. (zaz/far) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral