Satpol PP Bagikan Dana bagi Hasil (DBH-CHT) ke Petani.
Sumber :
  • Tim tvone - mahrus

Satpol PP Kabupaten Lamongan Bagikan Dana Bagi Hasil (DBH-CHT) ke Petani lewat Pertunjukan Wayang Kulit

Minggu, 1 Oktober 2023 - 13:21 WIB

Lamongan, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan membagikan dana bagi hasil - cukai hasil tembakau (DBH-CHT) tahun 2023 berupa motor roda 3 untuk petani tembakau di Lapangan gajah Mada, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Minggu (1/10).

Bantuan sarana prasarana yang dibagikan tersebut melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Pagelaran Wayang diperuntukkan bagi para petani tembakau melalui 6 kelompok tani di 5 desa di Kecamatan Modo, diantaranya yakni Desa Mojorejo, kelompok tani Murah Pangan (1 kendaraan) dan kelompok tani Sido Maju Sidolegi (1 kendaraan), Desa Kedungrejo, kelompok tani Margon Utomo Dopok (1 kendaraan), Desa Kacangan, kelompok tani Tani Asli Keplak (1 kendaraan), Desa Kedungpengaron, kelompok tani Tani Mulyo Banjaringas (1 kendaraan), Desa Sidodowo, kelompok tani Margo Utomo Tutup (1 kendaraan).

Di tahun 2023 ini total ada 30 unit motor roda tiga yang dihibahkan ke 8 kecamatan, yakni Sambeng, Modo, Bluluk, Mantup, Sukorame, Sugio, Kedungpring, dan Ngimbang. Upaya pembagian hasil DBH-CHT tersebut menjadi langkah nyata Pemkab Lamongan dalam meningkatkan kualitas bahan baku industri hasil tembakau petani yang ada di Lamongan. 

Sementara itu, untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, yang menjadi beban bagi APBN, Pemkab Lamongan melalui Satpol PP Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Pagelaran Wayang Desa Mojorejo, Modo. 

Kasat PolPP Jarwito mengatakan, kehadiran massa yang datang ke pagelaran wayang, menjadi langkah preventif Pemkab Lamongan untuk mengajak masyarakat bersama-sama memberantas dan gempur rokok ilegal di Lamongan, dengan mengenali ciri-ciri produk rokok ilegal. 

“Apabila nanti para pedagang ada yang memproduksi rokok ilegal yang sudah diperjualbelikan ke toko-toko, mari kita sosialisasikan, beritahu, dan ingatkan. Dan apabila masih tetap memperjualbelikan silahkan dilaporkan karena ini sudah melanggar hukum. Kalau petani hasil tembakau diklinting sendiri, dan untuk diri sendiri, itu tidak apa-apa. Tapi kalau itu diedarkan diperjualbelikan itu termasuk ilegal dan dapat terjerat kasus hukum,” ungkap jarwito

Sementara untuk memperkuat sosialisasi yang dibalut melalui kesenian tersebut, menghadirkan berbagai pakar di bidangnya, mulai dari Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono untuk membagikan informasi terkait cukai rokok serta ciri-ciri rokok ilegal, serta sosialisasi terkait hukum pidana menggunakan dan menjual rokok ilegal yang disampaikan oleh Ahmad Reza Indrawan Bidang Biksus Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamongan. (mmr/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral