- Veros Afif/tvOne
Toilet Berbayar Langgar Permendikbud, DPRD Pamekasan Desak Kemenag RI Tindak Tegas MAN 1
Pamekasan, tvOnenews.com - DPRD Kabupaten Pamekasan, mengatakan kebijakan Madrasah Aliyah Negeri 1, soal toilet berbayar sebesar Rp500 sudah melanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2007.
Perautan tersebut berlaku untuk sekolah di bawah naungan Kementrian Agama.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan Imam Hosairi menyebutkan, aturan yang dilanggar tersebut tentang standar sarana dan prasarana sekolah.
Karena jelas tidak diatalur di dalam regulasi tersebut yang mana sarana dana prasarana menjadi syarat dasar dalam lembaga pendidikan. Sehingga semua itu gratis tidak dipungut biaya.
"Soal kebijakan toilet berbayar itu tidak boleh, karena sekolah itu sudah dibiayai oleh pemerintah dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS)," ungkap Imam Hosairi, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan.
Atas kejadian dugaan pungli tersebut DPRD Pamekasan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Repulik Indonesia (RI) turun tangan mengatasi persoalan di MAN 1 Pamekasan.