- tvOne - edy cahyono
Dinilai Ilegal, Perahu Rakitan Warga Mergosono akan Dihentikan Aktivitasnya
Malang, tvOnenews.com - Terkait inisiatif warga paguyuban keramba Mergosono yang membuat perahu getek atau rakitan di aliran sungai brantas, yang ditujukan sebagai akses anak sekolah menyeberang selama jembatan gantung Lembayung diperbaiki. Kini pihak pemerintah kota Malang akan menghentikan aktivitas tersebut karena dianggap ilegal dan membahayakan.
"Perahu rakit yang dibuat masyarakat tersebut, menyebrangi aliran sungai brantas yang dimana aliran sungai tersebut cukup besar dan dinilai cukup berbahaya," ujar Kepala BPBD Kota Malang, Prayitno kepada awak media, Selasa (3/10).
Diungkapkan Prayitno, dirinya sudah mengecek bersama lurah, camat dan dipastikan perahu tersebut sangat berbahaya digunakan.
"Kami koordinasi sama lurah dan camat untuk menyarankan tidak menggunakan rakit itu, karena resiko kecelakaan air," ungkapnya.
Aktivitas perahu rakit tersebut dinilai ilegal dan BPBD memiliki fungsi mitigasi untuk mengurangi resiko, sehingga beberapa waktu lalu sempat meminjamkan rompi pelampung agar bisa digunakan masyarakat yang menyebrang.
"Selain sungainya, tebing untuk akses turun juga curam. Kita beri rompi, karena mitigasi. Nah ini segera ada proses penghentian, kami akan koordinasi secepatnya," tuturnya.
Dalam pantauannya, ternyata yang memberi akses juga kebanyakan tak bisa berenang. Oleh sebab itu, penghentian disarankan dan bisa menggunakan akses jalur darat lainnya untuk beberapa bulan kedepan hingga perbaikan jembatan selesai dilakukan.