Warga Dusun Ngablakrejo menuntut peninggian pagar pabrik di kawasan mereka.
Sumber :
  • m habib

Protes Debu Serbuk Pabrik, Warga Dusun Ngablakrejo Menganti Tuntut Peninggian Pagar Hingga 5 Meter

Rabu, 4 Oktober 2023 - 13:01 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Puluhan warga Dusun Ngablakrejo, RT 02, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, mendatangi Balai Desa Gempol Kurung, untuk meminta bantuan kepala desa, menyampaikan tuntutan mereka pada perwakilan PT Kaliandra, pabrik yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu. Warga protes debu serbuk pabrik berdampak ke pemukiman warga.

Dalam mediasi yang dihadiri Kades Gempol Kurung, perwakilan pabrik, Babinsa dan Babinkamtibmas Kecamatan Menganti itu, warga Dusun Ngablakrejo, mengajukan tiga tuntutan, yakni adanya penambahan tinggi dinding pagar pabrik setinggi lima meter, pemberian CSR bagi warga terdampak sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga.

"Ada tiga tuntutan warga, 1. Tinggikan dinding pagar lima meter, 2. Berikan CSR ke warga per bulan Rp500 ribu, kali 13 rumah terdampak langsung. Dan untuk lingkungan yang terdampak minta bantuan sembako. CSR yang dituntut warga perbulan Rp500 ribu itu kali 13 rumah terdampak," jelas Nuriyadi Kades Gempol Kurung, Rabu(4/10).

Sementara itu, menanggapi tuntutan warga, Joni dari pihak perwakilan PT Kaliandra menyatakan, jika saat ini kemampuan perusahaan belum mampu mengaji orang yang mempunyai SDM di posisi yang mereka butuhkan.

"Sudah menjadi komitmen saya dengan pemilik, kita ngobrol saja. Kita ajak berdiolog bersama dulu. Kaliandra keliatannya wah. Kalau lihat sepintas wah, tapi di dalamnya itu masih nangis pak," tutur Joni.

Dikatakan Joni, terkait tuntutan warga untuk uang ganti rugi, dirinya mengaku jika untuk masalah keuangan hanya diberikan wewenang sangat kecil.

"Saya hanya diberi kewenangan kecil. Jadi saya sampaikan dulu ke pemiliknya. Secepat mungkin hasilnya saya sampaikan," jelasnya.

Menanggapi jawaban pihak pabrik terkait tuntutan warganya, Kades Gempol Kurung Nuriyadi dengan tegas mengatakan jika pihaknya hanya memberikan waktu kepada pihak perusahaan selama tiga hari.

"Kita beri tenggat waktu selama tiga hari," tutupnya.

Salah satu perwakilan warga, Koko mengatakan, jika warga tidak serta merta meminta ganti rugi terkait polusi debu yang ditimbulkan dari operasional pabrik.

"Kalau ditanya warga minta apa, seolah-olah pabrik menggiring warga untuk meminta ganti rugi. Sekarang salurkan saja apa yang belum dilakukan. Kalau CSR ya dikasihkan saja. Kalau ada uang pembinaan ke warga, pasti warga akan menaruh simpati ke pabrik," kata Yoko.

Seperti dikabarkan, warga Dusun Tambak Rejo, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik, berencana menggelar aksi unjukrasa ke pabrik pengolahan kayu PT Kaliandra, memprotes adanya polusi debu serbuk dari aktivitas pabrik. Warga juga mengajukan tiga tuntutan, diantaranya peninggian dinding tembok pabrik setinggi 5 meter dan pemberian CSR warga terdampak sebesar Rp500 ribu per bulannya pada sebanyak 13 rumah. (mhb/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral