Dua Pengedar di Jabung Malang Diringkus Polisi.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Dua Pengedar di Jabung Malang Diringkus Polisi, Lima Paket Sabu dan Lima Ribu Pil Koplo Diamankan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:45 WIB

Malang, tvOnenews.com - Dua orang pengedar narkoba berinisial AH (29) dan NF (29), yang merupakan warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang berhasil diamankan oleh Unit Reserse Polsek Jabung di rumah AH, Senin (2/10/2023) malam.

Disamping menangkap kedua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu siap edar dan 5000 butir pil koplo.

"Unit Reserse Polsek Jabung berhasil mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jabung,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (4/10).

Diungkapkan Taufik, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari warga setempat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jabung.

"Mendapatkan informasi ini, polisi segera melakukan penyelidikan hingga melakukan  penggerebekan di rumah milik AH yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba dan transaksi narkoba," ungkap Taufik.

Lanjut, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 5 paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat total 1,64 gram dan 5000 butir pil koplo.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.

“Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5000 butir obat keras berbahaya,dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, Taufik mengatakan kalau kedua pelaku ini mengakui bahwa sabu-sabu dan pil koplo tersebut adalah milik mereka. Rencananya paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (eco/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
Viral