- tim tvOne - Wawan
Lakukan Penipuan Berkedok Penggandaan Uang, Pasutri Asal Lumajang Berakhir di Jeruji Besi
Lumajang, tvOnenews.com – Pasangan suami istri (pasutri) SJ (61) dan MT (51) warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo Lumajang, berakhir di jeruji besi.
Hal ini lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus penggandaan uang.
Kedua pasutri lansia ini, diamankan polisi menyusul adanya laporan MM (40), warga Desa Taman Ayu Pronojiwo, yang telah menjadi korban tipu muslihat kedua pelaku, yang mengaku bisa menggandakan uang berlipat-lipat.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra, SIK, menyampaikan,aksi penipuan ini berawal saat korban (MM) yang sedang mengalami masalah rumah tangga, curhat kepada temannya yang langsung dikenalkan kepada pelaku.
Setelah keduanya berkomunikasi baik, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan kepada korban jika ia bisa menggandakan uang, hingga akhirnya korban tergiur dan mau menuruti ajakan pelaku untuk menjalankan serangkaian ritual.
“Awlanya korban ini curhat ke temannya terkait masalah rumah tangga yang dihadapinya. Nah, selanjutnya korban diperkenalkan dengan pelaku. Korban yang tergiur dengan tipu daya pelaku, akhirnya nurut saja saat diajak melakukan serangkaian ritual,” kata AKP Dhedi kepada sejumlah awak media, Kamis (5/10/2023).
Lebih lanjut Dhedi menjelaskan bahwa setelah korban tergiur dengan tawaran pelaku, akhirnya korban diajak melakukan sejumlah ritual.