- tim tvone - dimas farik
Dua Pelaku Pencabulan di Bangkalan Tertangkap melalui Penyamaran Polwan
Bangkalan, tvOnenews.com - Dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial TH (19) dan SA (23) asal Desa Panyaksagen, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, diringkus aparat kepolisian. Penangkapan pemuda itu dilakukan karena adanya laporan dari keluarga korban OA, seorang siswi SMP berusia 14 tahun yang telah menjadi korban perbuatan tak senonoh.
Kasus itu bermula, korban yang pamit kepada kakaknya untuk keluar rumah dengan saudara sepupu (laki-laki), namun korban ternyata dijemput oleh seorang laki-laki lain.
"Pada Selasa, 5 September 2023 sekitar pukul 20.08 WIB, korban pamit ke kakaknya mau keluar bersama sepupunya, namun kenyataannya korban dijemput oleh laki-laki lain. Sekitar pukul 21.50 WIB sepupu korban kemudian memberi tahu kepada keluarga atau paman bahwa OA belum pulang dari tadi sejak dijemput oleh laki-laki yang baru dikenal," kata AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan, Jumat (6/10).
Lanjutnya Febri mengatakan, khawatir dengan korban, pamannya berupaya untuk melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil.
"Sekitar pukul 22.00 Wib malam hari, korban pulang dengan diantarkan oleh seorang laki-laki. Pihak keluarga lalu menanyakan terhadap OA keluar kemana aja kok sampek malam yang pulang, korban bilang pergi ke rumah temannya. Namun korban menelpon saudaranya yang ada di Surabaya dan menceritakan apa yang terjadi kepada korban, bahwa ia diancam dengan senjata tajam dan dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan," terangnya.
Menurut AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan menjelaskan dari laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku TH dan SA termasuk di media sosial hingga seorang anggota Polwan mendapatkan nomor telepon TH dari korban. Dan menghubungi nomor handpone pelaku, lewat handpone milik korban dengan yang menyamar sebagai putri temannya dari OA.
"Polwan ini kemudian berpura-pura mengajak kenalan pada pelaku yang mengaku bernama Kevin. Dari obrolan via telfon, keduanya bersepakat kencan, dan mengajak bertemu di sebuah alun-alun Kota Bangkalan. Setelah itu anggota polisi yang lain menangkap. Petugas melakukan pengembangan lalu rekannya inisial SA juga tertangkap," ujarnya.
Dari kasus pencabulan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, hasil visum korban RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, satu stel pakaian beserta celana dalam korban, jaket berwarna hitam milik tersangka, satu unit hanfphone milik korban serta dua unit hanphone milik tersangka.
Atas perbuatanya kedua pelaku melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (fds/hen)