- tim tvone - zainal ashari
Sadis, Fakta-fakta Ini yang Sebabkan Korban Tewas Dianiaya Kekasihnya di Room Karaoke KTV Surabaya
Pada kesempatan yang sama Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengutarakan, tersangka GRT melakukan penendangan di kaki kanan korban, memukul bagian kepala menggunakan botol miras hingga melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.
“GRT memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban (duduk di samping pintu kiri mobil) di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” kata Pasma.
Menurut serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, GR telah ditetapkan jadi tersangka.
“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Polisi terus mendalami kasus ini dengan merencanakan akan memeriksa kondisi mental maupun kejiwaan pelaku. (zaz/hen)