- Zainal Akhari/tvOne
Polisi Masih Kesulitan Temukan Motif Penganiayaan Sadis yang Dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada Kekasihnya
Surabaya, tvOnenews.com - Penganiayaan sadis yang menimpa Dini Sera Afrianti (29) oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur (31) masih menyisakan tanda tanya besar.
Apa motif pelaku hingga melakukan penganiayaan sadis hingga korban kehilangan nyawanya.
Kepolisian Polrestabes Surabaya telah menetapkan tersangka GRT (31) anak anggota DPR RI Edward Tannur atas kasus pembunuhan terhadap DAS (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.
Meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengaku belum menemukan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka GRT.
“Kalau motif masih kami dalami,” ujar Pasma dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Selain mendalami motif kasus pembunuhan ini, Pasma mengaku juga belum mengetahui kalau GRT merupakan anak dari anggota DPR RI.
“Terkait dengan yang bersangkutan (tersangka) anak pejabat itu masih pendalaman lebih lanjut, mohon waktu,” katanya.
Untuk diketahui, korban DSA mengalami sejumlah tindak kekerasan oleh tersangka GRT yang merupakan kekasihnya hingga korban meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) dini hari.
Pasma menyebut GRT melakukan penendangan di kaki kanan korban, memukul bagian kepala menggunakan botol miras, hingga melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan status GRT menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 dan atau 359 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Pasma.
Berbeda dengan Kapolrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmana menyatakan jika Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 359 yang menjerat tersangka RDT bukan 12 tahun melainkan hukumanya hanya 5 tahun penajara atau 7 tahun penjara.
“Pasal 351 ayat 3 junto 359 tersebut bukan di akumulasikan namun diambil yang terberat diantara nya antara 5 hingga 7 tahun penjara lebih tepatnya,“ ungkap Hendro. (zaz/muu)