Minta Pemkot Surabaya Tertibkan RHU Langgar Aturan Perizinan, DPRD: Ini Perlu!.
Sumber :
  • Istimewa - Antara

Minta Pemkot Surabaya Tertibkan RHU Langgar Aturan Perizinan, DPRD: Ini Perlu!

Minggu, 8 Oktober 2023 - 08:48 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta pemkot setempat menertibkan rumah hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang melanggar aturan perizinan.

Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno dalam keterangannya menjelaskan, ada beberapa RHU yang menyiasati aturan perizinan yang semula izin mendirikan bangunan (IMB) untuk hotel dan apartemen, namun pada perjalanan waktu digunakan juga untuk RHU.

"Ini yang perlu ditertibkan pemkot. Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran itu terus berlanjut," ujarnya.

Salah satu RHU yang perizinan tidak sesuai peruntukan adalah Blackhole KTV yang berada di Landmark Mall, Jalan Mayjen Yono Koeswoyo. 

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B belum lama ini.

"Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya diungkap dalam rapat, yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Anas menambahkan bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola peruntukannya apartemen dan hotel.

Oleh karena itu, Anas mendesak pihak pengelola untuk menghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.

Selain itu, Anas juga meminta Pemkot Surabaya untuk lebih intensif dalam mengawasi perizinan agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.

"Berdasarkan temuan Komisi B selama ini selalu lemah dalam pengawasan perizinan," ujar Anas.

Sementara itu, pihak pengelola Blackhole KTV mengaku keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.

"Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami karena ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan," kata Legal Corporate BlackHole KTV Sudirman Sidabuke. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral