Rapat terkait Bendungan Karangnongko.
Sumber :
  • dewi rina

Warga Ngelo Menuntut Relokasi Hak Milik, Pemkab Tawarkan Hak Guna Bangunan

Minggu, 8 Oktober 2023 - 11:06 WIB

"Jadi ada lahan yang digunakan tempat relokasi hanya dengan status maksimal hak guna bangunan maksimal 80 tahun dan nanti bisa diperpanjang lagi," ujar Gus Ris.

"Yang kedua terkait harga appraisal akan didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, mekanisme terkait ganti untung setelah pengukuran tidak disamakan dengan NJOP dan semua hasil pembahasan hari ini akan kita rapatkan dengan masyarakat desa," tegas Gus Ris.

Diketahui dalam penjelasan Kepala Dinas PU SDA Herry Widodo dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa atas hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemkab Bojonegoro telah diberikan kewenangan pengelolaan lahan hutan seluar 358 hektare untuk Bendungan Karangnongko.  

Perlu diketahui Pemkab Bojonegoro tidak memiliki aset namun izin dari KLHK seluas 358 hektare dengan status APL (Areal Penggunaan Lain) bisa untuk hak guna bangunan untuk alternatif tanah relokasi, meliputi 249 hektare di Desa Ngelo dan 108 hektare di Desa Kalangan. Tanah APL tersebut diminta Pemkab sebagai hibah dari PUPR pusat. (dra/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral