- tim tvone - khumaidi
Warga Gugat Pejabat Dinkes Sidoarjo soal Tanah Tambak Seluas 5,7 Hektar, Diduga Diragukan Keabsahannya
Sebelumnya pihak penggugat sudah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ini ke Polresta Sidoarjo, tepatnya pada bulan April 2023. Namun hingga saat ini, pihak penggugat belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), meski sudah sempat ada pemeriksaan di bulan yang sama.
Selain itu, pihak penggugat juga sudah sempat bersurat kepada BPN terkait nomor akta jual beli tanah tahun 1978 yang menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat. Hasilnya BPN menyatakan jika akta jual beli yang dimaksud tidak terdaftar di BPN.
“Untuk itu, kami meminta agar nantinya gugatan kami dikabulkan, sehingga tanah kembali ke klien kami,” ujar Malik.
Sementara itu pihak tergugat yakni MA tidak mempermasalahkan gugatan tersebut lantaran obyek tanah seluas 5,7 hektar tersebut sudah dibeli dan sudah terbit pula legalitasnya.
"Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan di persidangan," ujar MA saat ditemui di kantornya.
MA juga menjelaskan jika sebenarnya permasalahan ini pernah disidangkan di PN Sidoarjo beberapa puluh tahun lalu. Bahkan perkara juga sudah sempat masuk ke ranah Mahkamah Agung (MA) dengan keputusan inkrah dan pihak dr. Athoillah dinyatakan menang. Namun, Peninjauan Kembali (PK) tak dimanfaatkan oleh penggugat.
"Jadi, ini bukan gugatan yang pertama. Sebelum sekarang ini juga pernah digugat dengan kasus yang sama," jelasnya.
Ia mengakui memang sebelum dibeli, lahan tambak tersebut pernah disewa oleh orang tuanya, yakni H. M. Selang beberapa tahun kemudian, pemilik berniat menjual lahan tambak tersebut.
"Nah, pada saat itu Abah saya berniat membelikan lahan tambak tersebut untuk saya. Abah kemudian konsultasi dengan pihak kecamatan, katanya diperbolehkan jika diatasnamakan anaknya (saya), sehingga terjadilah jual beli itu," terangnya.