Mantan kades di Probolinggo mengedarkan sabu.
Sumber :
  • m syahwan

Edarkan dan Kosumsi Sabu, Mantan Kades di Probolinggo Harus Masuk Jeruji Besi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:25 WIB

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (msn/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral