Sumber :
- m syahwan
Edarkan dan Kosumsi Sabu, Mantan Kades di Probolinggo Harus Masuk Jeruji Besi
Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:25 WIB
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (msn/far)