Sidang Wahyu kenzo.
Sumber :
  • Tim tvOne/Edy Cahyono

Sidang ATG Wahyu Kenzo, Kesaksian Korban Bertolak Belakang dengan BAP

Kamis, 12 Oktober 2023 - 01:38 WIB

Malang, tvonenews.com - Sidang kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo masuk dalam agenda keterangan saksi korban. Lima saksi korban dari Kota Batu, Surabaya dan Bandung hadir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023).

Kesaksian korban bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Perkara). Keterangan ini di sampaikan Kuasa Hukum, Wahyu Kenzo di PN Malang, Rabu (11/10/2023).

"Tadi ada beberapa poin kami, seperti beberapa saksi ini berita acaranya berbeda (kesaksian dengan BAP), sehingga majelis hakim sempat tanya apakah keterangan sesuai atau tidak," ujar Albert, Kuasa Hukum Wahyu Kenzo. 

Albert juga memberikan tanda tanya terhadap keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dalam agenda keterangan saksi, setidaknya ada 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU yang sebelumnya merencanakan bakal mendatangkan 10 saksi.

Albert tak menyangkal bahwa yang namanya saksi korban tentu memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.

Ia menghargai para saksi yang hadir dan memberikan keterangan untuk membuka fakta-fakta baru atas kasus Wahyu Kenzo.

"Namanya saksi pelapor ya tentu bertahan pada pendiriannya. Ini saksi korban pelapor yang memberatkan," katanya.

Sejumlah pertanyaan pun tak hanya diajukan JPU kepada saksi yang hadir. Namun, pihak kuasa hukum juga memberikan rentetan pertanyaan kepada saksi.

"Tanya siapa yang menawarkan ATG, ada gak hubungannya secara langsung dengan Wahyu Kenzo atau Bayu Walker. Lalu ada teknis soal member yang sudah WD (Withdraw)," jelasnya.

Dengan begitu, ia menyebut dalam proses persidangan tersebut banyak kesaksian yang bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Perkara).

Sehingga, tentunya nanti majelis hakim akan lebih mempertimbangkan keterangan langsung dari para saksi.

"Keterangan yang disampaikan ada beberapa yang bertolak belakang. Jadi ketika sudah dijelaskan di depan persidangan, ya itu yang jadi pertimbangan majelis hakim," ucapnya.

Sidang kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) ini akan terus berjalan.

Kasus yang sudah berjalan sejak awal tahun 2023 lalu, saat ini sudah menetapkan lima tersangka, yakni Wahyu Kenzo, Bayu Walker, DW, IG dan LG. (eco/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral