- khumaidi
Mantan Kades di Sidoarjo akan Diadili Kedua Kalinya, Kali Ini Kasus Penjualan TKD
Sidoarjo, tvOnenews.com - Pada kasus pertama, mantan Kades Gempolsari periode 2017-2022 terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lumpur di luar peta area terdampak (PAT) 2013 lalu.
Sya'roni yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya itu diduga membawa uang total Rp297,1 juta uang ganti rugi yang merupakan hasil korupsi yang dikuasainya sejak tahun 2019.
Uang tersebut dibawa tersangka dan sempat dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan sudah dikembalikan di tingkat penyidikan 19 Juli 2022 lalu.
Sementara kasus terbaru yang menjeratnya yaitu terkait penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari.
Kini, status Sya’roni sudah tersangka. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan ditahap duakan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
"Tahap dua dilakukan untuk melakukan pemberantasan mafia tanah sebagai wujud pelaksanaan tugas direktif sebagaimana petunjuk Bapak Jaksa Agung RI,” ucap Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto di kantornya.
Tak hanya Sya’roni, perkara tersebut juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Surahman, selalu pihak swasta yang berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya tahap II dilaksanakan bersama dengan tersangka Sya'roni Aliem.
"Namun tersangka Surahman tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami anggap mangkir tidak memenuhi panggilan. Seharusnya tahap dua Surahman itu dilakukan bersamaan dengan Sya'roni," ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi.
Franky mengungkapkan, pihaknya akan memanggil ulang Surahman dalam pekan ini.
"Kami panggil ulang untuk segera kami laksanakan Tahap II agar segera diadili,” jelasnya.
Dua objek lahan sawah masing-masing seluas 1.991 meter persegi atau total 3.882 meter persegi yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan TKD milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.
Aset milik Pemdes Gedangan itu dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum pada Maret 2021 silam untuk dijadikan bisnis tanah kavling yang dijual ke masyarakat oleh para tersangka.
Ternyata, diketahui lahan yang diuruk itu bukan objek lahan yang pernah dibeli oleh tersangka Surahman kepada petani gogol tetap yang hanya diberi uang muka Rp50 juta. Objek tersebut adalah TKD milik Desa Gedangan.
Upaya tersangka untuk melakukan tukar guling TKD dengan tanah yang dibeli dari pegogol itu dilakukan. Tersangka Sya'roni pun mendapat uang Rp25 juta untuk memproses lahan tersebut.
Buktinya, lahan yang sudah diuruk dan sudah terpetak-petak menjadi tanah kavling itu terjual ke sejumlah user seharga Rp65 juta, tidak pernah ada proses tukar guling hingga kasus tersebut terungkap oleh Kejari Sidoarjo.
"Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp575 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut,” pungkasnya. (khu/far)