- tim tvone - edy cahyono
Panci Listrik Bukti Tindakan Sadis Ayah Kandung Siksa dan Sekap Bocah 7 Tahun di Malang
Malang, tvOnenews.com - Penyiksaan dan penyekapan terhadap DN bocah berusia 7 tahun dilakukan oleh kelima anggota keluarganya sendiri, di rumah Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang.
Bocah lelaki ini bahkan disekap di dalam kamar kecil berukuran 1,5 kali 1 meter, di dalam cuma ada meja blabak, kompor selama setengah tahun, dan berat badannya tinggal 10 kilogram.
"Korban saat ini dalam perawatan di ruang inap anak IRNA IV RSUD dr Syaiful Anwar Kota Malang," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jumat (13/10) siang.
Kompol Danang mengatakan kelima orang yang merupakan terduga pelaku dan masih anggota keluarga DN sendiri.
"Mereka yang terlibat aksi dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap DN yakni JA (ayah kandung korban), PA (kakak tiri korban), EN (ibu tiri korban), SM (paman tiri korban) dan MN (nenek tiri korban). Kini kelima terduga pelaku masih dalam pemeriksaan di Polresta Malang Kota ," jelas Danang kepada awak media, Jumat ( 13/10 ) siang.
Dijelaskan Danang, kelima terduga pelaku ini memilki peran masing-masing dalam melakukan perbuatan yang kejam terhadap korban yang masih berusia 7 tahun.
Untuk JA (37) yang merupakan ayah kandung korban melakukan aksi penganiayaan dengan merebus air ke dalam panci listrik, setelah mendidih tangan korban dimasukkan ke dalam panci hingga melepuh.
"Tangannya putih semua, mungkin yang dicelupkan ke panci berisi air mendidih," bebernya.
Di samping itu JA memukul kepala, bahu korban dengan kemoceng, menendang korban hingga terjatuh.
"Memukul kepala korban dengan tongkat, melempari kepala korban dengan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang kaki korban," jelasnya.
Lanjut, untuk peran empat anggota keluarga lainnya yakni PA yang merupakan kakak tiri korban melakukan aksi dengan menjewer kuping, mencubit tangan, memukul mengunakan tangan kosong mengenai pipi korban.
Semetara peran EN yang merupakan ibu tiri korban yakni memukul menggunakan tangan kosong mengenai kaki kiri dan memukul menggunakan tangan kosong mengenai tangan kanan. Peran SM paman tiri korban juga ikut memukul dengan tangan kosong.
"Dan peran MN yang merupakan nenek tiri korban melakukan penganiayaan dengan melukai kening korban dengan pisau cutter," urai Danang.
Kini para pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI no 35 Th 2014 ttg Perubahan atas UU RI 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. (eco/hen)