- edi cahyono
Polisi Tangkap Maling Uang dan HP di Resto Mie Gacoan Singosari Malang
Malang, tvOnenews.com - Tim gabungan reserse Polsek Singosari dan Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan di Jalan Mondoroko, Pangetan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial RA (33) asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di Terminal Arjosari Kota Malang pada Selasa (10/10).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan,
kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB.
Ketika masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang manajer yang terbuka. Curiga, ia berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.
Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.
"Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ungkapnya, Jum'at (13/10).
Taufik juga mengungkap bahwa tersangka RA adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa.
Saat diinterogasi, tersangka RA mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, lanjut Taufik, adalah dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RA terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal tujuh tahun penjara. (eco/far)