tolak gugatan MK, aliansi mahasiswa Jawa Timur duduki kantor DPRD Jatim.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Tolak Gugatan Mahkamah Konstitusi, Aliansi Mahasiswa Jawa Timur Duduki Kantor DPRD Jatim

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:38 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Sekitar seratus mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang pintu masuk kantor DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura Surabaya.

Mahasiswa menolak politik dinasti, dalam aksinya mahasiswa mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan sejumlah ormas maupun parpol, soal batasan usia calon presiden maupun wakil presiden di Indonesia di atas 40 tahun.

Aliansi Mahasiswa Jatim menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal Capres/Cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, menolak syarat usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

“Jujur kami senang sekali,” kata Yossy Irawan, perwakilan Aliansi Mahasiswa Jatim saat ditemui di sela aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Senin (16/10). 

Aksi puluhan mahasiswa tersebut digelar sejak Senin pagi bersamaan dengan jadwal putusan MK mengenai uji materi UU tentang batas usia calon di Pilpres. Dalam orasinya, mahasiswa menyinggung mengenai indikasi politik dinasti yang dikhawatirkan terjadi.

Namun belum selesai aksi itu digelar, tiba-tiba ada kabar bahwa MK menolak gugatan batas usia capres/cawapres. Para mahasiswa pun bersyukur atas putusan tersebut.

Menurut Yossy, hal itu sejalan dengan aspirasi yang mereka bawa. Meski demikian, di luar urusan MK itu, para mahasiswa tetap menyampaikan aspirasi lain. Yakni, mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria yang dinilai masih perlu menjadi perhatian.

"Kalau yang MK kami anggap aspirasi sudah selesai," lanjut mahasiswa Universitas Merdeka Surabaya.

MK akhirnya memutuskan menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari Senin (16/10) ini. Dimana MK menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mengenai batas usai capres-cawapres. (zaz/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:29
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
Viral