Tak Kantongi Izin Reklame, Puluhan Banner Caleg Dibongkar Satpol PP Kota Probolinggo.
Sumber :
  • tim tvone/Syahwan Kamahina

Tak Kantongi Izin Reklame, Puluhan Banner Caleg Dibongkar Satpol PP Kota Probolinggo

Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:55 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com -  Satpol PP bersama Bawaslu Kota Probolinggo dan masing-masing Panwascam terpaksa menurunkan puluhan banner partai di sepanjang jalan dan fasilitas umum akibat tidak dilengkapi ijin. 

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdaus mengatakan, upaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 ini dilakukan di dua kecamatan, Selasa (17/10/2023).

“Aksi penertiban APK tersebut, sudah dilakukan sejak 13/10 lalu. Saat ini di wilayah Kecamatan Kedupokdan Kecamatan Kademanga," katanya

Baliho APK berbagai ukuran itu, memang harus diturunkan lantaran melanggar Peraturan KPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Peraturan Wali Kota Probolinggo No.149/2020.

"Tentang petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah Kota Probolinggo 10/2010 yakni izin reklame," tambahnya

Aksi penertiban APK-APS itu telah dilakukan dengan proses sosialisasi sebelumnya, yang dilakukan oleh Bakesbangpol, KPU dan Bawaslu.

“Sosialisasi sudah kita dilakukan sebelumnya oleh Bakesbangpol, belum lagi dari KPU dan Bawaslu. Kami juga sudah berkirim surat kepada partai politik, untuk menurunkan APK-APS nya sendiri. Karena selama 1 kali 24 jam tidak diturunkan, ya kami tertibkan sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Dalam Peraturan KPU, disebutkan APK bisa dipasang saat masa kampanye. Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

“Kalau untuk APK semua yang ada kami tertibkan, untuk APS hanya yang dipasang melanggar ketentuan Perwali nomor 149 tahun 2020, yang pasang di tempat-tempat khusus seperti sekolah, tempat ibadah dan pasar-pasar,” terangnya

Penertiban yang berlangsung selama dua jam tersebut, sedikitnya ada 27 APK di wilayah kecamatan kedupok berhasil dibongkar. Baik yang dipasang oleh calon anggota legislatif, maupun oleh relawan atau partai politik. (msn/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral