- tim tvone - zainal ashari
Kasus Penganiayaan DSA. Pengacara Ronald Tannur Temukan Fakta Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan
Lisa kembali mengklaim kalau kliennya tidak melakukan penganiayan. Melainkan korban dan tersangka saling memukul. Dia menyebut pemukulan memakai botol minuman keras itu tidak menyebabkan luka parah di kepala korban.
Dengan bukti bahwa korban setelah keluar dari lift masih bisa bermain handphone dan berjalan mendahului korban. Sesampainya ke basement parkiran, korban langsung duduk di depan samping kiri mobil tersangka, sedangkan GRT langsung masuk ke dalam mobil.
Hal ini yang menjadi acuan tim pengacara tersangka, korban diketahui setiap mabuk memiliki kebiasaan duduk di tanah atau ngelempoh.
“Tersangka sudah mengajak korban untuk masuk dan pulang. Tapi kemudian korban duduk di bawah, di samping roda mobil. Tersangka yang tidak melihat posisi korban lalu menjalankan mobilnya,” kata Lisa.
Dari kronologi itu Lisa menyatakan bahwa tersangka tidak berniat melakukan pembunuhan kepada korban. Namun dianggap lalai, sehingga pasal yang tepat disangkakan kepada GRT adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Dari riwayat korban yang hobi mabuk selama ini memang memiliki asam lambung yang cukup parah, bahkan riwayat tersebut tercatat di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya.
"Ronald ini berhubungan lebih dari 5 bulan dengan korban dan sangat faham kebiasaan korban yang suka mabuk dan memiliki riwayat asam lambung yang parah dan semua riwayatnya tercatat di Rumah Sakit Nasional Hospital," tambah Lisa.