- tvOne - umar sanusi
Sidang Gugatan Terhadap PBNU, Penggugat Serahkan 54 Surat, Tergugat Serahkan 13 Surat
Jombang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dengan tergugat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) setempat, Selasa (17/10) kemarin. Kali ini agendanya adalah pembuktian.
Pihak penggugat KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam diwakili oleh kuasa hukumnya, Suharno dkk. Begitu juga dengan pihak tergugat (PBNU dan PCNU). PBNU diwakili oleh kuasa hukumnya, Arifuddin dan Makmun Fikri. Sedangkan dari PCNU Jombang diwakili oleh Saifudin.
Meskipun tim kuasa hukumnya hadir lengkap namun Gus Salam sebagai pihak penggugat juga hadir di ruang pengunjung. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Sedangkan dua anggotanya adalah Luki Eko Andrianto dan Sudirman.
Sidang tidak berlangsung lama, masing-masing kuasa hukum menyerahkan alat bukti berupa surat. Pihak penggugat menyerahkan 54 surat, sementara tergugat sebanyak 13 surat. Hakim kemudian memberitahukan bahwa sidang dilanjutkan Selasa (24/10) dengan agenda pemeriksaam saksi dari penggugat.
Kuasa hukum PBNU Arifuddin menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan 13 alat bukti berupa surat.
"Ada surat dari PBNU, ada juga surat dari Pengurus Wilayah Nahdaltul Ulama (PWNU). Hari ini agendanya pembuktian," ujar Arifuddin sambil menambahakan, pihaknya juga sudah menyiapkan lima saksi.
Sedangkan kuasa hukum penggugat Suharno mengatakan, pihaknya menyerahkan 54 surat sebagai alat bukti di persidangan. Rinciannya, surat kegiatan pra-konfercab NU (Konferensi Cabang) yaitu berupa undangan hingga adanya SK (Surat Keputusan), serta surat tugas dan sebagainya.
"Kami juga punya bukti chat (percakapan) dari Pak Wakil Sekretaris PBNU. Termasuk dokumentasi-dokumentasi persidangan selama Konfercab NU Jombang. Semuanya kita sertakan. Kita ingin menegaskan bahwa Konfercab NU Jombang sudah sesuai AD/ART," ujar Suharno usai sidang.
Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang pekan depan, Suharno mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan 13 saksi. Mereka berasal dari panitia konfercab, SC (Steering Commite), saksi ahli, serta saksi dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang)," paparnya.
Gus Salam membenarkan hal itu. Pihaknya mendengar sudah ada target bahwa pada 21 November 2023 sudah ada keputusan.
"Saya menyambut baik. Semakin cepat ada keputusan, maka itu semakin baik. Karena ada kejelasan," ujar pengasuh PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Maarif) Denanyar Jombang ini.
Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. (usi/gol)