BKKBN Jatim Penuhi Undangan Monitoring dan Evaluasi dari KIP Jawa Timur.
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Kali Pertama BKKBN Jatim Penuhi Undangan Monitoring dan Evaluasi dari KIP Jawa Timur

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:26 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur mendapatkan undangan monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur. Sebagai lembaga vertikal, Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur menyambut undangan ini dengan senang hati dan mengikuti segala proses monitoring dan evaluasi dengan antusias.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin mengatakan untuk kegiatan monitoring dan evaluasi sudah dilakukan oleh pihaknya setiap tahun. Namun khusus untuk Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur baru diundang tahun ini.

Imadoeddin menjelaskan sebelum-sebelumnya pihaknya hanya fokus ke Dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk instansi vertikal dari pusat kewenangan ada di KIP pusat.

"Namun tahun ini, kami KIP Provinsi Jawa Timur diberikan kewenangan untuk melakukan monev untuk instansi vertikal seperti BKKBN, KPU, dan Bawaslu," jelas Imadoeddin kepada sejumlah awak media di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur di sela-sela kegiatan monitoring dan evaluasi.

Imadoeddin menjelaskan setelah melakukan evaluasi dan monitoring maka tahap selanjutnya akan lakukan rekap nilai. Bila dari sisi penilaian memenuhi persyaratan maka akan dilakukan tahap selanjutnya yaitu tahap wawancara.

Dari wawancara itu, sambung dia, KIP Provinsi Jawa Timur akan mendalami komitmen pemimpin di lembaga itu, bagaimana keterkaitan dalam informasi publik ke depannya, apakah berkaitan dengan inovasi, strategi dan akhirnya akan ke penghargaan bila nilainya memenuhi standart. Kategori peduli informasi, kualitas informasi, jenis informasi, sarana prasarana juga terkait dengan komitmen  organisasinya.

"Tujuan monev dan penilaian ini tidak lain kami ingin mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik," paparnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral