- sandi irwanto
Mantan Ketua PPATK Dorong DPR RI Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Efek Jera Para Koruptor
Surabaya, tvOnenews.com - Mantan Ketua PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mendorong DPR RI segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset. Hal ini karena sudah lama disampaikan oleh Presiden Jokowi. Yunus Husein menduga aset-aset sejumlah anggota DPR RI, sebagian sumbernya juga tidak jelas, sehingga mereka takut mengesahkan RUU tersebut.
Hal ini disampaikan mantan Ketua PPATK Yunus Husein, usai menjadi pembicara dalam seminar nasional, yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN) Jawa Timur, di sebuah hotel di Kota Surabaya.
Menurut Yunus Husein, RUU Perampasan Aset tersebut sudah dikirim Presiden Joko Widodo sejak bulan Mei lalu. Nnamun, sampai saat ini belum ada kejelasan untuk dibahas oleh DPR RI. Padahal hal tersebut dinilai sebagai kewajiban anggota DPR RI untuk diselesaikan.
“Sebenarnya, draf RUU Perampasan Aset ini sudah lama dikirim oleh Presiden Jokowi. Sekitar bulan Mei dikirimkan ke DPR RI. Herannya, hingga saat ini RUU Perampasan Aset tersebut sama sekali belum dibahas oleh DPR RI. Ini ada apa,” ujar Yunus Husein dengan nada heran.
Yunus menyebutkan, dalam satu kesempatan dirinya sudah menyampaikan hal ini kepada Menkopolhukam Mahfud MD terkait RUU Perampasan Aset ini. Mahfud pun juga meneruskan ke Presiden.
“Saat itu Presiden Jokowi mengatakan jika dirinya sudah bertemu dengan para Ketua Partai Politik untuk membicarakan RUU Perampasan Asen tersebut. Mereka sudah bilang oke, namun pada kenyataannya RUU Perampasan Aset ini sampai sekarang tidak ada bahasan di DPR RI,” ungkap Yunus dengan nada kesal.
Yunus menduga, mengapa RUU Perampasan Aset ini tidak segera dibahas dan disahkan, karena aset-aset sejumlah anggota dewan sebagian sumbernya tidak jelas.