- sandi irwanto
Mantan Ketua PPATK Dorong DPR RI Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Efek Jera Para Koruptor
Surabaya, tvOnenews.com - Mantan Ketua PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mendorong DPR RI segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset. Hal ini karena sudah lama disampaikan oleh Presiden Jokowi. Yunus Husein menduga aset-aset sejumlah anggota DPR RI, sebagian sumbernya juga tidak jelas, sehingga mereka takut mengesahkan RUU tersebut.
Hal ini disampaikan mantan Ketua PPATK Yunus Husein, usai menjadi pembicara dalam seminar nasional, yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN) Jawa Timur, di sebuah hotel di Kota Surabaya.
Menurut Yunus Husein, RUU Perampasan Aset tersebut sudah dikirim Presiden Joko Widodo sejak bulan Mei lalu. Nnamun, sampai saat ini belum ada kejelasan untuk dibahas oleh DPR RI. Padahal hal tersebut dinilai sebagai kewajiban anggota DPR RI untuk diselesaikan.
“Sebenarnya, draf RUU Perampasan Aset ini sudah lama dikirim oleh Presiden Jokowi. Sekitar bulan Mei dikirimkan ke DPR RI. Herannya, hingga saat ini RUU Perampasan Aset tersebut sama sekali belum dibahas oleh DPR RI. Ini ada apa,” ujar Yunus Husein dengan nada heran.
Yunus menyebutkan, dalam satu kesempatan dirinya sudah menyampaikan hal ini kepada Menkopolhukam Mahfud MD terkait RUU Perampasan Aset ini. Mahfud pun juga meneruskan ke Presiden.
“Saat itu Presiden Jokowi mengatakan jika dirinya sudah bertemu dengan para Ketua Partai Politik untuk membicarakan RUU Perampasan Asen tersebut. Mereka sudah bilang oke, namun pada kenyataannya RUU Perampasan Aset ini sampai sekarang tidak ada bahasan di DPR RI,” ungkap Yunus dengan nada kesal.
Yunus menduga, mengapa RUU Perampasan Aset ini tidak segera dibahas dan disahkan, karena aset-aset sejumlah anggota dewan sebagian sumbernya tidak jelas.
“Bisa jadi aset-aset mereka itu sebagaian sumbernya tidak jelas. Sehingga mereka takut untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang,” paparnya.
“Seperti yang disampaikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, tersangka korupsi yang ditahan KPK, sebagaian dananya mengalir ke partai politik, sehingga anggota DPR RI takut untuk mengesahkan ruu perampasan asset,” imbuh Yunus.
Yunus Husein berharap, DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
“Hal ini cukup penting untuk tindak lanjut pemberantasan korupsi di negeri ini. Jadi para tersangka korupsi itu hartaanya dirampas oleh negara, sebagai efek jera bagi para koruptor. Kalau tidak dirampas mereka para koruptor ini masih santai-santai saja, karena harta kekayaannya masih melimpah,” pungkasnya.
Sementara itu, Dr Hufron SH MH juga mendukung RUU Perampasan Aset ini segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Selain draf RUUnya sudah lama ngendon, pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemberantasan korupsi.
“Jadi tidak hanya menangkap para tersangka korupsinya, namun pihak berwenang juga bisa merampas aset-aset para koruptor yang diduga didapatkan dari hasil korupsi. Kalau semua aset koruptor yang diduga hasil dari korupsi itu dirampas oleh negara, maka mereka yang hendak melakukan tindak pidana korupsi, tentu masih berpikir ulang,” jelas Hufron, yang juga merupakan Panitia Penyelenggara Seminar Nasional ini, sekaligus Musda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN) Jawa Timur.
Dalam Musda APHTN yang memilih ketua untuk periode 2023 hingga 2028 ini, Hufron berharap ketua terpilih nanti memiliki rekam jejak yang baik di organisasi ini, memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas serta memiliki jaringan yang luas. Selain itu punya waktu untuk mengurus organisasi ini.
“Kita berharap bahwa organisasi ini dalam konteks untuk kontribusi ke depan, tentu akan mengawal program program nasional, misalnya tentang soal kepemiluan. Ini sebagai organisasi akan mendiskusikan soal Pilpres, Pemilu dan Pilkada 2024. Termasuk soal kaitannya dengan kita mengatakan seminar nasional, yang membahas soal korupsi dan RUU Perampasan Aset yang perlu dikawal oleh para pengajar melalui organisasi ini,” tandas Hufron. (msi/far)