- umar sanusi
Jadi Buron Sebulan, Pengedar Narkoba yang Dikenal Licin Ditangkap di Rumah Kos
Selain itu polisi juga mendapati 3000 butir pil dobel L yang terbagi dalam empat bungkus plastik, timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.
AKP Komar menambahkan, penyidik Satresnarkoba saat ini masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan," pungkasnya.
Atas penangkapan tersangka, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya.
"Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya. (usi/far)