- tim tvone - dimas farik
COD Narkotika, Pelaku di Bangkalan Disergap Polisi di Jalan
Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku COD atau pengantar narkoba inisial F (26) disergap aparat kepolisian di Jalan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Dalam penyergapan, petugas kemudian menggeledah badan pelaku, dan ditemukan satu buah poket barang haram yang disimpan dalam baju.
Aksi ini terbongkar setelah aparat kepolisian Bangkalan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku dan polisi melakukan pertemuan di lokasi yang ditentukan hingga kemudian petugas melakukan penangkapan.
"Anggota kami menyamar sebagai tukang ojek, lalu menghubungi tersangka inisial F. Dari itu janjian dan bertemu di jalan. Saat di jalan itulah tersangka F dilakukan penangkapan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (23/10).
Tak hanya itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan ditemukan sebuah dompet yang di dalamnya terdapat sejumlah barang ilegal yang siap dijual, dengan berat total 12,17 gram narkotika.
"Setelah itu tim melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka. Di rumah tersangka ini anggota kami menemukan narkoba dengan total sekitar 12,17 gram barang haram," terangnya.
Menurut AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku ini mengambil barang narkotika dari salah seorang temannya inisial A untuk diantar atau dijual kepada orang yang memesannya.
"Yang bersangkutan ini mengambil dari seorang temannya inisial A yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi tersangka F ini sebagai pengantar, ketika ada seorang pembeli F ini yang mengantarkan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan F, selain sebagai pengantar pesanan narkotika, ia juga pernah mengkonsumsi barang tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, ia hanya sebagai pengantar narkoba, dan ia juga mengaku pernah mengkonsumsi narkoba tiga bulan lalu," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti seberat 12,17 gram telah diamankan polisi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat dua undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (fds/hen)