sidang lanjutan gugatan terhadap PBNU, penggugat optimistis menang.
Sumber :
  • tim tvone - umar sanusi

Sidang Lanjutan Gugatan terhadap PBNU, Penggugat Optimistis Menang

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Sidang gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang. 

Penggugat, KH Abdus Salam Shohib (Gus Salam) dkk yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) optimistis hakim bakal mengabulkan gugatannya,setelah saksi-saksi memberikan keterangan di persidangan. 

Dalam sidang yang berlangsung PN Jombang, APQANU menghadirkan belasan orang saksi. Mulai dari panitia konferensi cabang, SC (Steering Commite), OC, serta dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang).

Satu persatu saksi penggugat dicecar pertanyaan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Selain memberikan keterangannya, para saksi juga menyerahkan bukti-bukti tertulis yang menguatkan. 

Salah satu saksi penggugat, Ahmad Syamsul Rizal mengaku dalam persidangan itu ia ditanya hakim mulai proses awal konfercab hingga selesai. 

Rizal yang saat itu menjadi Ketua SC menyebut telah membeberkan semuanya kepada Majelis Hakim. Mulai tahapan pembentukan panitia, sidang pleno hingga menghasilkan keputusan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidiyah PCNU Jombang. 

"Mengenai berita acara keputusan baik itu mengenai rais, hasil sidang AHWA (ahlul halli wal aqdi) termasuk keputusan mengenai ketua terpilih, berita acaranya semuanya lengkap," kata Rizal kepada wartawan seusai memberi keterangan sebagai saksi di PN Jombang. 

Yang pastinya, kata Rizal, sidang pleno keempat itu semua peserta baik ranting, MWC hadir. Menurut Rizal, kehadiran mereka, sebagai peserta yang ikut dalam memutuskan dan menetapkan Rais Syuriyah maupun Ketua Tanfidiyah.

"Sudah sesuai dengan tatib (tata tertib) dan AD ART, semua sudah sesuai," kata Katib Syuriah PCNU Jombang periode 2017-2022 ini.
 
Sementara itu, Gus Salam mengatakan, ada tiga klaster saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja tersebut. 

"Kita hadirkan tiga klaster saksi, 1 dari panitia konfercab, yaitu dari unsur PCNU 2017-2022, kedua dari unsur MWC merangkap peserta, dan juga dari ranting," kata Gus Salam yang hadir di persidangan tersebut.

Menurut Gus Salam, tiga unsur saksi yang diajukan itu membuat dirinya sebagai pihak penggugat optimistis akan memperkuat materi gugatan yang diajukan.
"Karena para saksi akan menyampaikan fakta-fakta proses konfercab yang terjadi, bahwa sebenarnya sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan yang dibikin PBNU, InsyaAllah kami selalu optimis memenangkan gugatan ini," tandasnya. 

Seusai menghadirkan para saksi penggugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akan menghadirkan saksi tergugat pada persidangan selanjutnya. 

Kuasa hukum tergugat PBNU yang diwakili Arifudin, Selasa (17/10) mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dalam agenda pembuktian.

“Surat dari PBNU, surat dari pengurus wilayah, totalnya ada 13,” ungkap Arifudin kepada wartawan saat itu. 

Arifudin menyatakan, pihak tergugat akan menghadirkan kurang lebih sebanyak lima orang saksi. Dimana saksi tersebut mewakili suara dari para tergugat yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.

“Kita akan hadirkan dari pengurus PB dan pengurus wilayah sama dari pengurus cabang,” ujarnya. 

Seperti diketahui bahwa polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU. (usi/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral