- edi cahyono
Gadaikan Pikap Teman, Pria Asal Ampelgading Malang Dibekuk Polisi
Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku kasus tersebut berinisial BD (35), asal Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. BD berhasil dibekuk unit reserse Polsek Tirtoyudo pada Selasa (25/10) dini hari.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Ampelgading,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (25/10).
Taufik menambahkan, kejadian bermula saat tersangka BD mendatangi rumah korban, SM (60), warga Dusun sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tortoyudo, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kedatangan BD berniat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Mitsubishi L300 milik SM.
Saat itu, BD mengatakan akan meminjam kendaraan tersebut tidak lama dan berjanji akan segera dikembalikan jika sudah selesai. Karena percaya dengan janji pelaku, korban pun mengiyakan permintaan pelaku dan meminjamkan mobil tersebut.
Nahas, dua minggu berselang, BD tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Akibatnya, SM merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Tirtoyudo.
“Korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polsek Tirtoyudo,” imbuhnya.
Dikatakan Taufik, Polisi yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan pelaku BD, mobil tersebut telah digadaikan kepada seorang kenalannya di wilayah Kabupaten Malang. Tak butuh waktu lama, barang bukti satu unit pikap berhasil diamankan, selanjutnya bersama tersangka dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban dengan kata-kata bohong sehingga korban terperdaya dan memberikan mobil tersebut kepada pelaku,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tirtoyudo. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (eco/far)