Sumber :
- dimas farik
Seorang Pria Pembawa Senpi Revolver dan Sajam saat Pilkades Berlangsung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 12:02 WIB
Petugas terus berupaya melakukan pengembangan terkait asal usul senjata api yang dimiliki SA. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (fds/far)