Seorang Pria Pembawa Senpi Revolver dan Sajam saat Pilkades Berlangsung.
Sumber :
  • dimas farik

Seorang Pria Pembawa Senpi Revolver dan Sajam saat Pilkades Berlangsung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 12:02 WIB

Petugas terus berupaya melakukan pengembangan terkait asal usul senjata api yang dimiliki SA. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (fds/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral