- sandi irwanto
MKMK Akan Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Hakim MK, Diharapkan Putusannya Sebelum Penetapan Capres Cawapres
Surabaya, tvOnenews.com - Laporan atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi terkait putusan gugatan batasan usia capres-cawapres, direspon oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang akan segera menggelar sidang. Sejumlah pigak berharap, sidang MKMM ini berlangsung profesional, netral dan terbuka sehingga menghasilkan keputusan yang objektif.
Polemik putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batasan usia capres cawapres terus bergulir di tengah publik. Dalam waktu dekat, MKMK akan mengegelar sidang kode etik sembilan hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, karena diduga memberikan putusan yang sarat konflict of interest atau konfilik kepentingan.
Sidang kode etik MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddique rencanya digelar pada Selaasa (31/10) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terhadap Anwar Usman dkk. Sejumlah pihak berharap, sidang ini bisa berlangsung secara profesional. Termasuk kalangan akademisi hukum di Kota Surabaya menginginkan, sidang kode etik ini bisa memecahkan polemik yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.
Salah satunya yang berharap banyak dari sidang kode etik terharap para hakim MK ini adalah, akademisi hukum dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof. Dr Soenarno Edy Wibowo.
“Tentu kami berharap sidang kode etik tersebut berjalan dengan baik, profesional dan netral. Sehingga putusan yang diambil oleh MKMK ini objektif, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada,” ujar Prof Soenarno Edy Wibowo.
Menurut Guru Besar Hukum, yang juga mengajar di Universitas Sunan Giri (Unsuri) ini, sidang yang digelar oleh MKMK ini harus bisa menjawab keresahan dan prasangka-prasangka publik terkait adanya dugaan pelanggara kode etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam memberikan putusan gugatan batasan usia capres-cawapres.
“Kami senang dengan respon cepat dari MKMK dalam menangani kasus ini. Kami juga sangat tahu kapasitas dan integritas Prof Jimly Asshiddique. Kami tidak meragukan hal ini. Nantinya, memang disidang kode etik tersebut akan dihadirkan saksi saksi ahli dan bukti-bukti terkait hal tersebut,” ungkap Guru Besar Hukum yang akrab disapa Prof Bowo ini.
Prof Bowo menyebutkan, MKMK memang harus cepat merespon laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, hal ini selain isunya berat, namun juga waktunya mepet dengan jadwal masa penetapan yang dilakukan KPU RI terhadap capres cawapres.
“Jadi diharapkan putusan MKMK keluar ini sebelum jadwal penetapan KPU RI terhadap capres cawapres,” harap Bowo.
“Nanti putusan MKMK ini seperti apa? Kita tunggu saja seperti apa putusannya. Yang jelas MKMK akan meneliti bukti-bukti dengan cermat terkait dugaan adanya pelanggaran hakim konstitusi. Selain itu juga mendengar dari keterangan para saksi ahli. Nah dari situlah nanti MK ini akan memberikan putusan,” papar lelaki penggemar nasi pecel ini.
Bowo menambahkan, jika para hakim konstitusi ini terbukti melanggar kode etik maka mereka akan mendapatkan sanksi.
”Ya, sanksinya bisa terberat, sedang, atau sanksi ringan, ono bergantung dari fakta dan bukti-bukti yang digelar selama sidang MKMK. Kalau sanksi terberat bisa jadi diusulkan diberhentikan dan diganti dengan hakim yang lain. Kalau sanksi ringan hanya bersifat teguran tertulis saja,” ucap Bowo, saat ditemui di kantornya di kawasan Rungkut, Barata Surabaya.
Dalam materi laporan, ada yang menuntut supaya putusan MK tersebut dibatalkan. Menurut Prof Bowo, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena putusan MK sudah bersifat mengikat.
“Putusan MK itu mengikat. Meski demikian, masih bisa menggugat melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA), terkait putusan KPU RI yang menetapkan capres capres berdasarkan putusan MK tersebut,” tandasnya. (msi/far)