- khumaidi
Berulah Lagi, Masriah Pelaku Teror Tetangga Diperiksa dan Ditetapkan sebagai Tersangka tuk Kedua Kalinya
Sidoarjo, tvOnenews.com - Setelah sempat menjalani hukuman penjara satu bulan terkait perbuatannya, Masriah, pelaku buang kotoran di Sukodono Sidoarjo, kini kembali diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo karena dilaporkan lagi oleh korbannya, Wiwik terkait perbuatan yang sama.
Masriah dipastikan akan kembali menjalani hukuman penjara setelah kasus keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo Rabu pekan depan.
Saat datang, Masriah didampingi anak dan suaminya, Masriah datang ke kantor Satpol PP Sidoarjo dan langsung menjalani proses pemeriksaan. Masriah memilih diam dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
Masriah yang sempat viral di media sosial terkait perbuatannya yang membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya ini kembali terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Masriah terpaksa harus berurusan dengan hukum lagi, karena mengulangi perbuatannya mengganggu ketertiban umum, dengan membuang sampah di depan akses jalan umum di depan rumah korban, Wiwik Winarti yang masih tetangganya sendiri.
Ini disampilan langsung oleh Anas Ali Akbar, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo.
"Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Masriah. Dari hasil pemeriksaan, Masriah mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Masriah akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo Rabu pekan depan," ucap Anas.
Ia menambahkan, Masriah kembali dilaporkan korban Wiwik Winarti karena perbuatannya yang tidak bisa dimaafkan oleh korban. (khu/far)