Iklan penawaran anak dibawah umur di media sosial.
Sumber :
  • Tim tvOne/Zaenal Azhari

Dua Gadis Dibawah Umur Dijual Temannya yang juga Masih Dibawah Umur, Kedua Korban Ditawarkan Melalui Medsos

Rabu, 1 November 2023 - 07:56 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Jejak digital kriminalitas perdagangan anak dibawah umur berhasil di lacak Patroli Cyber Unit V Perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya, Jawa Timur.

Petugas berhasil membongkar prositusi mengunakan aplikasi media sosial ( michat) dengan korban gadis dibawah umur, lebih miris lagi pelaku penjualnya (germo) juga masih berusia belia dan masih dibawah umur.

IP (17) gadis belia yang merupakan warga Wonokromo, diduga pelaku yang menjual temanya di media sosial. Tentu saja, pelaku Masih sangat muda untuk jadi seorang germo.

Lebih miris lagi, Dua gadis anak baru gede (ABG) yang dijualnya tidak kalah muda. Keduanya masih berusia 16 tahun. Mereka adalah HM dan CH. Yang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo. 

Kedua korban tersebut merupakan teman IP. Mereka ditawarkan kesejumlah  pria hidung belang melalui media sosial facebook dan grup telegram.

“Tersangka menjual teman sebayanya itu seharga Rp500 ribu sampai Rp1 juta, tergantung nego dengan tamunya para pria hidung belang ,” ungkap Kanit PPA Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya, Ipda Yoga Prihandono, rabu , 31 Oktober 2023.

Dari pengakuan IP, ia sudah dua kali berhasil menjual HM dan CM. Hasil dari menjual dua temannya, digunakan IP untuk foya-foya bersama di tempat hiburan malam

“Alasannya karena untuk memenuhi lifestyle-nya aja. Dia pakai untuk traktir-traktir teman-temannya party juga,” lanjut Yoga

Atas perbuatannya tersangka IP yang masih dibawah umum terjerat pasal perdangangan manusia (human trafficking) namun karena status nya masih dibawah umur akan diserahkan ke bapass

"Tersangka kami jerat Pasal 76F Juncto 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang TPPO. Sekarang masih dititipkan ke Badan Pengawasan Anak-anak," tandas Yoga

Sayangnya hasil operasi tangkap tangan ini tidak berhasil mengamankan Pria hidung belang yang mengencani kedua gadis dibawah umur tersebut, padahal kencan dengan anak dibawah umur adalah pidana.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (zaz/mii)P

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral