- tvOne - yogie anggara
Aksi Keji Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan, Pelaku Diganjar Pasal Berlapis
Pasuruan, tvOnenews.com - Polisi telah mengungkap motif pembunuhan terhadap menantu oleh mertuanya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yakni pelaku berniat berbuat tak senonoh kepada korban. Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
"Pasal 338, menghilangkan nyawa orang dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Kompol Hari Azis, Wakapolres Pasuruan.
Selain itu, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan juga diganjar pasal 351, yaitu kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terakhir, pelaku disangkakan pasal 44 ayat 3, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Khoiri (52) tega menggorok leher menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) yang hamil 7 bulan hingga tewas. Ia berdalih melakukan aksinya karena panik ketahuan tetangga usai korban berontak saat akan diperkosa.
Tersangka pun mengaku baru pertama kali mencoba melakukan pelecehan seksual kepada korban. Nafsunya muncul saat melihat menantunya baru selesai mandi lalu tidur telentang di atas kasur. (asg/gol)