- tvOne - edy cahyono
Jambret Kalung Emas Nenek 82 Tahun asal Pakisaji Malang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Malang, tvOnenews.com – Slamet ditangkap polisi gegara melakukan aksi penjambretan kalung rantai emas seberat 6,25 gram senilai Rp4.155.000 milik korbannya, seorang nenek bernama Wari (82) asal Dusun Permanu RT 05 RW 03, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (3/11).
Pelaku berusia 37 tahun asal Jalan Madyopuro gang 9 RT 07 RW 02, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap petugas Polsek Pakisaji di Dusun Kedung Monggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Pakisaji, AKP Teguh Iman Sugiarto kepada tvOnenews.com mengatakan, penangkapan Slamet berawal saat korban bernama Nenek Wari (82) sekitar pukul 08.45 WIB, sedang menyapu di depan rumah.
Kemudian datang Slamet dengan menggunakan sepeda motor Scoopy N 2366 ICE warna hitam yang dibawanya menghampiri korban sembari berpura-pura menayakan kepada korban.
"Slamet pura-pura bertanya sama korban dan melihat korban memakai kalung emas, Slamet mendekat dan menarik kalung milik korban hingga putus menjadi 2," terang Iman kepada tvOnenews.com, Sabtu (4/11).
Diungkapkan Iman, setelah berhasil menjambret kalung rantai emas milik nenek Wari, Slamet kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan aksi tersebut diketahui oleh Suprayitno (24) cucu korban.
"Cucu nenek Wari langsung mengambil motornya dan mengejar Slamet sambil berteriak, maling – maling hingga didengar warga sekitar dan ikut mengejar pelaku ini," terangnya.
Sekitar pukul 09.15 WIB, petugas piket Polsek Pakisaji menerima telepon dari warga dan langsung melakukan penghadangan terhadap Slamet pelaku jambret yang kabur kearah selatan.
"Alhamdulilah petugas bersama warga yang ikut mengejar dan melakukan penghadanga berhasil menangkapnya. Dari tangan Slamet petugas berhasil mengamankan kalung rantai emas seberat 6, 25 gram, senilai 4.155.000," urainya.
"Atas perbuatannya tersebut, Slamet terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (eco/gol)