- tim tvone - zainal ashari
3 Pelaku Penipuan Gentong Ajaib Jalani Rekonstruksi di Rumah Korban
Surabaya, tvOnenews.com – Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus gentong ajaib yang dipastikan sebagai penggelapan dan penipuan uang puluhan juta rupiah, yang dilakukan tiga pelaku dengan modus menggandakan uang dengan tipu daya gentong pelipat ganda keuntungan.
Ketiga pelaku berasal dari Malang dan Blitar dan beraksi di Kota Surabaya. Aksi kriminal ketiganya akhirnya direkonstruksi oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (6/11).
Dalam reka ulang ini para tersangka dibawa oleh penyidik menggunakan tiga mobil patroli, satu diantaranya mobil inafis Polrestabes Surabaya ke rumah korban, di Jalan Tembok Dukuh V nomer 75 Surabaya.
Dalam rekonstruksi tersebut, ketiga tersangka disebut polisi memperagakan sekitar 20 adegan, diantaranya perkenalan dan membuat kamar khusus yang di dalamnya terdapat gentong ajaib.
Dalam memperdaya korban, ketiga pelaku mulanya mempertontonkan adegan video dimana ada orang sejumlah orang sedang memungut uang yang berserakan di dalam kamar, yang diakui pelaku video tersebut didapat dari salah satu pasien mbah SH.
Praktik penipuan kepada korban Hajah Indah menggunakan gentong ajaib. Indah diiming-iming bila uang yang disetorkan ke komplotan tersangka ini nantinya akan dilipatgandakan melalui ritual khusus.
“Saya benar-benar terpedaya melihat video yang ditunjukkan kepada saya dan saya penasaran untuk mencoba mulanya saya simpan di dalam gentong uang 4,5 juta rupiah, namun kok belum juga bertambah akhirnya saya disuruh untuk membuat ritual lagi dengan mahar sekitar 50 juta rupiah,” ungkap Indah berkaca-kaca.
Tiga tersangka asal luar kota itu ialah Dwi Sukesi (48) asal Blitar, Suraji (45) dan Suhari (67), keduanya asal Malang.
Ketika sampai di lokasi, tersangka Suhari harus dipapah oleh petugas, kemudian duduk kursi roda. Selanjutnya adegan Suhari menemui korban Indah. Proses rekonstruksi berjalan sekitar pukul 14. 46 WIB, dan berlangsung kurang lebih 3 jam.
Kanit Jatanras Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobi irawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di Kota Malang setelah menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing dan dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Berhasil ditangkap di Malang dan Blitar, bersama barang bukti diamankan, yaitu gentong, bendera Merah Putih, dan satu buah kain mori,” kata Bobi.
Setelah proses rekonstruksi tersebut, seluruh pelaku dan barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan negeri Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menghimbau jika ada korban lain yang pernah menerima penipuan dari komplotan 3 pelaku tersebut untuk segera melaporkanya ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segara ditindaklanjuti.
“Kami sangat berharap jika ada warga atau masyarakat di wilayah lain di luar Surabaya yang pernah menjadi korban penipuan dari komplotan ini, untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dimanapun berada agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tandas Bobi. (zaz/hen)