Sumber :
- Tim tvOne/khumaidi
Oknum Honorer Pemkot Surabaya Cabuli Siswi SLB di Sidoarjo Sebanyak Dua Kali
Rabu, 8 November 2023 - 08:14 WIB
"Saya pertama kenal korban M ini, awalnya dia ngaku bekerja. Lalu saya tukar nomer WA (WhatsApp) dengan korban," ungkap pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Sulistyono kini dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, hukuman pidana 15 tahun penjara.(khu/mii)