- tvOne - umar sanusi
PN Jombang Tolak Gugatan APQANU, Ini Tanggapan PBNU
Jombang, tvOnenews.com - PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menyambut baik amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam pokok perkara gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh APQANU (Aliansi Penegak Qonum Asasi Nahdlatul Ulama).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah). Hakim menyebutkan, kasus yang diajukan penggugat seharusnya diselesaikan secara internal.
Putusan tersebut tersebut dikeluarkan pada Rabu (8/11). Para penggugat yang tergabung dalam APQANU adalah KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, KH Salmanuddin Yazid atau Gus Salman, serta Sugiarto.
Wakil Sekjen, PBNU Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim PN Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama terlebih dahulu.
Nur Hidayat menegaskan, sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 yang dianulir oleh PBNU sampai dengan diajukannya Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg, para penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama.
Keputusan yang diambil oleh PBNU itu, lanjut Nur Hidayat, sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam perkumpulan/jamiyah Nahdlatul Ulama.
"Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam'iyah Diniyah Ijtima'iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi," ujar Nur Hidayat saat menggelar konferensi pers di kantor PCNU Jombang lama Jl Gatot Subroto, Jumat (10/11).