Masriah, pelaku teror tetangga.
Sumber :
  • khumaidi

Hati-hati! Usil dan Jahat ke Tetangga Bisa Masuk Penjara, Seperti Kasus Masriah Asal Sidoarjo

Senin, 13 November 2023 - 10:53 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Belajar dari kasus Masriah, warga Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo yang kini terancam jerat bui lagi, masyarakat harus punya toleransi kepada tetangganya. Termasuk jangan usil bila tidak, jeratan bui menjadi ancamannya.

Seperi pada kasus Masriah yang selalu usil ke tetangganya, Masriah kini kembali jadi tersangka atas ulahnya sendiri membuang sampah sembarangan di depan jalan rumah Wiwik Sunarti, tetangga Masriah. Setelah kedua kalinya jadi tersangka, kini Masriah malah mangkir dari persidangan dan kabur dari rumah.

Keusilan ke tetangga, bisa diseret ke ranah pidana bahkan bisa sampai dihukum penjara.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar mengungkapkan, Masriah akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C dengan ancaman paling ringan satu bulan dan maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

"Untuk sanksi kali ini akan dimaksimalkan, namun semua itu putusan di tangan hakim," ucap Anas.

Sebelumnya, Masriah pernah menjadi tersangka dengan melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C atas ulahnya melakukan teror buang kotoran manusia dan sampah ke rumah tetangganya, Wiwik. Saat itu, Masriah dipenjara 1 bulan. Kini kejadian itu terulang lagi, dilakukan lagi oleh Masriah yang akhirnya membuat Masriah terancam hukuman denda hingga penjara. (khu/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral