Sumber :
- happy oktavia
Sempat Buron, Pembacok Sekuriti Perkebunan di Banyuwangi Ditangkap
Rabu, 15 November 2023 - 11:00 WIB
Dari catatan polisi, pelaku ternyata residivis. Dia pernah dihukum dalam kasus melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman penjara lima tahun. Lalu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun," tutup Kapolresta. (hoa/far)