Bupati Mojokerto Gelontorkan Dana Hibah Rp82 Miliar untuk Pilkada 2024.
Sumber :
  • ika nurulla

Bupati Mojokerto Gelontorkan Dana Hibah Rp82 Miliar untuk Pilkada 2024

Rabu, 15 November 2023 - 11:25 WIB

Mojokerto, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan dana hibah sebesar Rp82 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal yang berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Selasa (14/11) siang.

Pada prosesi penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah dan Camat seKabupaten Mojokerto.

Sebagai informasi, NPHD yang disalurkan Pemkab Mojokerto kepada KPU sebesar Rp62 miliar dan Bawaslu menerima sebesar Rp20 miliar. Penyaluran dana hibah berlangsung dalam dua tahap, yakni penyaluran tahap 1 pada tahun 2023 dengan rincian KPU menerima Rp24,8 miliar dan Bawaslu menerima dana sebesar Rp8 miliar atau 40 persen dari seluruh dana yang akan diberikan.

Sedangkan untuk penyaluran dana hibah tahap 2 sebesar Rp37,2 miliar untuk KPU dan Rp12 miliar untuk Bawaslu atau sisa dana hibah dari tahap 1 sebesar 60 persen yang akan disalurkan pada tahun 2024 mendatang.

Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa dalam proses penyaluran dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Secara teknis nanti saya tinggal disposisi sesuai aturan yang berlaku, teman-teman yang ngecek nanti Kesbang, karena anggarannya dari Kesbang nanti yang transfer dari BPKAD, jadi semua sama prosesnya," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:03
02:06
01:12
20:16
05:02
Viral