- dewi rina
Mediasi di PN Bojonegoro Terkait Gugatan Caleg ke Ketua DPC Partai Demokrat Belum Sepakat
Bojonegoro, tvOnenews.com - Konflik di internal di DPC Demokrat Kabupaten Bojonegoro antara Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto dengan calegnya Munawar Cholil mulai ada titik terang meskipun belum ada kesepakatan.
Kedua belah pihak telah menyatakan diri menerima mediasi di Pengadilan Negeri Bojonegoro di depan majelis hakim yang diketuai oleh Mahendra Prabowo Kusumo, dengan anggota Hario Purwo Hantoro, dan Ima Fatimah Jupri serta Panitera M. Isnur Kholik. Untuk hakim yang membantu mediasi ditunjuk adalah Sony Eko Andrianto, Rabu (15/11).
Munawar Cholil, warga Desa Kecamatan Ngasem ini, telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bojonegoro pada 9 November 2023 kemarin, dengan nomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn.Cholil calon legislatif (caleg) selaku penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya Sujito mengatakan bahwa hasil mediasi tadi belum ada.
"Belum ada kesepakatan tadi maka mediasi akan dilakukan lagi pada hari Rabu mendatang," tutur kata Cholil.
Dalam mediasi tersebut, Cholil mengatakan bahwa pihaknya memang minta ganti rugi nilai angka karena jika nomor urut sudah tidak mungkin karena sudah ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU.
"Ya sesuai dengan kwintasi itu, tertulis pembayaran uang saksi Pileg 2024 Dapil V nomor urut 1, dan di luar itu kita juga sudah melakukan sosialisasi, pasang banner, dan lainnnya, itu juga nilai kerugiannya, namun ternyata dalam DCT saya nomor urut 4, saya shock," ujar Cholil.
"Akhirnya keluarlah angka gugatannya senilai 1,8 miliar ternilai materi dan non materi," lanjutnya.
Dan belum adanya kesepakatan dengan ketuanya disebabkan terkait nominalnya belum cocok.
Disinggung terkait dirinya dilaporkan ke Polres Bojonegoro atas tuduhan pencemaran nama baik, Cholil menjawab bahwa dia tidak pernah mengupload di medsos atau di media massa terkait kalimat-kalimat yang menuduh penipuan pada Sukur Priyanto.
"Kalau tulisan di media itu yang menulis bukan saya, ya monggo ke masing-masing media yang membuat judul yang katanya tertipu-tipu gitu, saya ga pernah ngomong saya tertipu, silahkan cek," ujar Cholil.
Dan dia siap membantu dan memberikan keterangan jika dibutuhkan di Polres Bojonegoro.
Sujito, kuasa hukumnya menambahkan, bahwa kliennya telah memberikan itikad baik dan menunggu hasil nantinya.
"Nilai kerugiannya muncul karena ada pelanggaran janji dengan bukti kwintasi," pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto selaku tergugat dikonfirmasi awak media mengucapkan, terimakasih pada majelis hakim telah dipertemukan dengan dilakukannya mediasi.
"Dalam proses mediasi tadi sudah ada titik temu, dengan kedua belah pihak sama-sama menyampaikan bahwa kewenangan menempatkan nomor urut caleg itu bukan kapasitas kewenangan ketua DPC apalagi Sukur secara pribadi," tutur Sukur Priyanto.
Hal itu disebutkan Sukur adalah kewenangan kelembagaan partai. Dan nilai uang Rp100 juta dibenarkan diterima bendahara partai bukan diterima dirinya secara pribadi. Uang tersebut adalah bentuk kontribusi pada caleg di Dapil V.
"Partai Demokrat sudah melakukan secara profesional dalam hal ini, dan saya berpendapat pribadi tidak tepat sasaran," kata Sukur.
Disinggung mengenai pelaporan ke Polres Bojonegoro, dengan tegas dijawab bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan tersebut karena pemberitaan di media elektronik yang menuduhnya telah menipu ratusan juta tanpa ada konfirmasi. Dan itu dianggapnya sangat menyudutkan dan membunuh karakter dirinya.
Terkait tuntutan nilai ganti rugi, Sukur mempersilahkan uang saksi diambil namun jika tuntutan Rp1,8 miliar jumlah tersebut tidak masuk akal.
"Ya tadi sempat ada pembicaraan, saya tanya pemasangan atribut habis berapa, dijawab ada sekitar 50, kalau itu minta ganti kisaran anggap Rp10 juta ya saya langsung bayar , dan uangnya Rp100 juta mau diambil, monggo masih ada, gak tahu tadi katanya mau konsultasi atau apalah monggo, kalau mau lanjut ya Monggo," pungkasnya. (dra/far)